Kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yakni Kecamatan Sepaku, diingatkan mematuhi nominal UMK (upah minimum kabupaten) 2023 yang telah ditetapkan.
"Perusahaan besar maupun kecil harus membayar upah mengacu pada UMK 2023 yang ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Jumat.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk pemberlakuan upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023, yang mulai diterapkan Januari sampai 31 Desember 2023.
Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, wajib menyesuaikan upah sesuai nominal UMK 2023 yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp3.561.020
Kontraktor pelaksana serta perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, tegas dia, juga wajib menggaji karyawan atau pekerja dengan besaran upah minimum kabupaten 2023.
Apabila perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk di Benuo Taka itu tidak sanggup menerapkan UMK 2023 tersebut, harus mengusulkan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Perusahaan yang tidak sanggup secara keuangan bayar gaji sesuai upah minimum kabupaten bisa ajukan penangguhan dan dilampirkan laporan keuangan perusahaan," kata dia.
Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, terancam sanksi jika tidak terapkan UMK 2023 yang telah ditetapkan.
Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 menjadi Rp3.561.020 atau naik 5,69 persen dari UMK 2022 yang tercatat Rp3.369.306.
Kenaikan UMK tersebut dibahas dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja dan akademisi.
Saat pembahasan serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum kabupaten berkisar 10 persen dan pengusaha mengusulkan kenaikan sekitar tiga persen, jelas Suhardi, akhirnya besaran UMK 2023 disepakati naik 5,69 persen atau Rp191.714 dari besaran upah minimum kabupaten 2022.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022