Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2023  mengalami kenaikan  sebesar 6,5 persen ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36. 

"Besaran  UMK ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur setelah mendapatkan  rekomendasi dari Bupati Paser, " Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, di Tanah Grogot, Kamis.

Ia menerangkan, rekomendasi Bupati Paser diperoleh setelah dilakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya. Dewan Pengupahan  beranggotakan dari unsur pemerintah, pengusaha  atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Serikat buruh.

Berdasarkan  hasil rapat ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari  UMK tahun 2022 dan perlu dicatat UMK tahun  2022 hanya Rp3.062.460,49.

Madju  menegaskan, dasar penetapan UMK tahun 2023 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

Dikemukakannya, meskipun pada rapat dewan pengupahan ada beberapa usulan konkrit dan dinamis. Pihak Apindo  memperhitungkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Akhirnya semua peserta menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh," katanya.

Lanjut Madju setelah ada kesepakatan dari peserta rapat kemudian dibuatkan rekomendasi Bupati Paser,  kemudian disampaikan  ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dibuatkan surat Keputusannya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022