Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdan Pongrewa segera dilantik sebagai bupati setelah terpidana Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Informasi yang diterima ANTARA di Penajam, Sabtu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.

Surat keputusan itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK pemberhentian bupati nonaktif melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara akan segera dilantik dan menduduki jabatan definitif sebagai bupati.

Namun, sebelum pelantikan bupati definitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan SK PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Abdul Gafur Mas'ud.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan surat pengantar kepada DPRD setempat untuk segera menetapkan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian atas pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif.

"Tahapan itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif akan segera dilakukan pada bulan ini (Desember 2022)," jelas Sodikin.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022