Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, masuk lima besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2022 tingkat Provinsi Kaltim.
“Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim datang ke Perumda Batiwakkal melakukan penilaian keterbukaan informasi publik,” kata Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman di Tanjung Redeb, Jumat.
Ia mengatakan, kedatangan Komisi Informasi Publik terdiri dari Ketua , Ramaon D Saragih di dampingi M Khaidir Bidang PSI, guna melihat langsung kondisi pengelolaan informasi dan dokumentasi di Perumda Batiwakkal Berau.
Diungkapkan Saipul, berdasarkan informasi bahwa Badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
“Namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi kepada masyarakat apabila informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP,” katanya.
Menurut Saipul, keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan. Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan Perumda Batiwakkal agar mendapat dukungan luas dari para stakeholders yang ada.
“Kami mohon doa agar Perumda Air Minum Batiwakkal Berau bisa lolos lima besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kaltim,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022