Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) , Muhammad Samsun menanggapi hasil pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023,  Senin  (28/11) sebesar  Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen sudah sangat bagus.

“UMP Kaltim naik sekitar 6,20 persen  sehingga menjadi Rp3.201.396  bila dibanding tahun 2022 Rp3.014.497, hal ini sudah sangat bagus dan menjadi jalan tengah antara tuntutan buruh dengan pengusaha,” katanya di Samarinda.

Ia mengatakan, hal itu  tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang oleh dewan pengupahan daerah Kaltim. Artinya angka kenaikan 6,20 persen  cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya  kenaikan  hanya 1,1 persen.

Menurutnya, keputusan ini sangat bagus  dan  menjadi jalan tengah,  karena jika melebihi  itu tentu bagi pengusaha  menjadi beban produksi yang berdampak pada penyempitan lapangan kerja.  Jadi perlu diseimbangkan antara keinginan buruh dan pengusaha.

Samsun menjelaskan, masalah kenaikan UMP  menjadi persoalan  hampir setiap tahun dan penyelesaiannya cukup panjang,  karena perlu mengakomodasi kepentingan  antara tenaga kerja dan pengusaha.

“Para buruh  berkeinginan kenaikan  9 sampai 11 persen, sedangkan pengusaha ingin kenaikan hanya berkisar 4 persen. Jadi kenaikan 6,20 persen ini sudah bijak untuk menengahi  antara dua kepentingan," ujarnya.

Sekadar diketahui bahwa hari ini Gubernur Kaltim telah mengumumkan  penetapan UMP melalui surat Nomor :561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang penetapan UMP Kaltim tahun 2023.

Penetapan UMP  tersebut sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,20 persen, sebelumnya pada  tahun 2022 hanya Rp3.014.497  atau mengalami kenaikan sekitar Rp 186. 899.

Diketahui pada tahun 2021 UMP Kaltim ditetapkan pemerintah Rp 2.981.379, kemudian pada tahun 2022 naik menjadi  Rp3.014.497 atau mengalami kenaikan sekitar 1,1 persen. Pada  tahun 2023 UMP Kaltim kembali naik sekitar 6,20 persen sehingga menjadi Rp3.201.396.
 

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022