Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser segera menerapkan  KTP digital  kepada masyarakat pada Desember 2022 bertepatan  dengan peringatan  hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Paser.

"Untuk  sementara diterapkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemberlakuan untuk masyarakat umum secara resmi akan dimulai Desember, bertepatan dengan HUT Kabupaten Paser," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, di Tanah Grogot, Senin.

Dia mengatakan, saat ini sudah  ada 147 ASN  yang memiliki KTP digital dengan mendaftarkan diri ke Disdukcapil Paser.

Budi Santoso mengungkapkan, terkait pembuatan KTP-Elektronik  (KTP-el) Disdukcapil Paser  untuk saat ini tidak bisa menerbitkan KTP-el dikarenakan blanko tidak tersedia, hal itu juga berdasarkan surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 471.13/17740/  tentang pemberitahuan stok blanko KTP-el yang belum tersedia.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP-el dapat diberikan Surat Keterangan (Suket) atau KTP digital melalui smart phone," ujarnya.

Budi Santoso menjelaskan, penerapan identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el  serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Lanjutnya, adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah memiliki gawai (smart phone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.

“Masyarakat yang mau bikin KTP digital, tentu harus memiliki e-mail dan nomor ponsel,” katanya.

Penerapan KTP digital ini, menurut Budi Santoso tidak menghapuskan program pencetakan KTP-el fisik karena KTP digital dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki gawai dan tersambung dengan internet.

“Bagi masyarakat yang tidak punya gawai atau smart phone, tetap menggunakan KTP fisik, apalagi di lokasinya yang blank spot,” paparnya.

Dia menjelaskan, manfaat dari penerapan KTP digital antara lain mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.

"Saya berharap dari penerapan KTP digital tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, tidak lagi ditemukan masalah e-KTP hilang atau ketinggalan, dan tidak lagi ada foto copy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik," Budi Santoso.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022