Polisi dari Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara terus mendalami penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba dalam kurun waktu dua pekan (8 sampai 16 November 2022) menurut Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko di Penajam, Sabtu, berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkoba.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari empat pelaku peredaran narkoba tersebut berasal dari Kota Balikpapan. 
 
"Hasil penelusuran sabu-sabu berasal dari Kota Balikpapan, ini merupakan jaringan dan kami masih terus dalami penangkapan empat pelaku peredaran narkoba itu untuk ungkap jaringannya," kata dia.
 
Anggota Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menangkap pria berinisial MSE (48 tahun) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada 8 November 2022 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,94 gram. 
 
Kemudian meringkus pria berinisial S alias Ale (22 tahun) di pinggir jalan di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 gram, pada 11 November 2022.
 
Selanjutnya, polisi menangkap pria berinisial S alias Boyo (36 tahun) di kediamannya di Kelurahan Pantai Lango,  Kecamatan Penajam dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,55 gram. 
 
“Pelaku S alias Ale hanya sebagai perantara jual beli sabu-sabu dari S alias Boyo,” ujar dia.
 
Dari hasil pemeriksaan MSE mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kecamatan Penajam berinisial A, sedangkan barang bukti Ale dan Boyo bersumber dari warga Kota Balikpapan berinisial G.
 
Pada 16 November 2022, anggota Satreskoba Polres Penajam Paser Utara meringkus wanita berinisial OV (30 tahun) warga Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dalam kamar kos di Desa Labangka, Kecamatan Babulu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,45 gram.
 
OV mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial E warga Kecamatan Babulu, jelas Bergas Hartoko, dari pemeriksaan diketahui MSE, S alias Boyo dan OV sebagai pengedar dan S alias Ale sebagai perantara atau kurir.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022