Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser, Kaltim, menerima pengajuan keberatan dari salah satu bakal calon kepala desa atas hasil seleksi administrasi dan tertulis. 


"Kami telah menerima keberatan dari salah satu calon peserta, untuk selanjutnya diproses dan yang bisa menjawab soal itu Ketua Panitia yaitu Pak Sekda, sementara DPMD Paser sifatnya sekretariat," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Paser Finandar Astaman di Tanah Grogot, Rabu.

Dia mengatakan, ada tim yang akan menyelesaikan keberatan bakal calon kades ini diantaranya Bagian Hukum Setda Paser dan Inspektorat kabupaten.

"Adapun materi keberatan yang diajukan yakni perihal peraturan tentang Pilkades," katanya. 

Dikatakannya, dalam keberatan itu  panitia dituduh tidak transparan atau tidak terbuka dalam proses penilaian administrasi bakal calon kades

Menurutnya, pelaksanaan penilaian, khususnya dalam penilaian administrasi dilakukan oleh tiga panitia yaitu panitia desa, kecamatan, dan kabupaten. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, pada pasal 25 dijelaskan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan ini Indikator penilaiannya adalah pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Selanjutnya diatur lebih lanjut di Peraturan Bupati, dengan indikator penilaian tambahan pengalaman organisasi kemasyarakatan.

"Itu sudah menjadi ketentuan peraturan, tidak mungkin  kita langgar. Jika kita laksanakan keinginan calon justru melanggar peraturan dan akan mendapat masalah baru, yaitu tuntutan dari calon lain. Sejauh ini yang protes hanya satu calon," terang Finandar.

Selain itu juga panitia mendapat adanya keberatan perihal domisili bakal calon Kades dari luar desa.

"Hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 yang terbit setelah ada putusan Judicial Review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Adapun soal perbedaan bobot nilai administrasi untuk  latar belakang pendidikan, menurut Finandar ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Bupati.

"Kita mengikuti aturan itu," katanya.

Finandar menegaskan, keputusan akhir atas  pengajuan keberatan salah satu bakal calon Kades  akan diketahui hasilnya melalui keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten.

"Hasilnya akan disampaikan sebelum penetapan calon kepala desa pada 11 November mendatang," katanya.

Penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Paser  yang akan berlangsung sekitar 1,5 bulan lagi dilaksanakan pada 72 desa dan Panitia Pilkades serentak baru menyelesaikan tahap seleksi tertulis bagi bakal calon kepala desa (Kades) tapi tidak semua desa. 

"Hanya desa yang memiliki calon lebih dari 5 orang yang dilakukan seleksi. Karena ketentuannya satu desa maksimal 5 calon," katanya. 

Finandar menyebutkan, lima desa yang memiliki bakal calon Kades lebih dari 5 orang yakni Desa Selerong  sebanyak 6 calon,  Desa Muara Adang 8 calon, Desa Sungai Tuak 7 calon, Desa Tanah Periuk 8 calon, Desa Pengguren 7 calon dan  Desa Kerang 6 calon.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser  mengoptimalkan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di setiap kecamatan untuk mendeteksi  potensi konfilik jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 72 desa pada 30 November mendatang

Pewarta: Gunawan Wibisono/R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022