Jadwal penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD 2023 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula direncanakan pada 1 November 2022, akan diundur karena adanya selisih nilai Rp200 miliar.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, setelah rapat paripurna mengenai hasil akhir Pansus Kesenian Daerah pada Selasa (12/10) mengatakan, diundurnya sidang penetapan APBD karena masih adanya selisih input nilai anggaran, sehingga Banggar eksekutif dan legislatif perlu membahas kembali rencana anggaran yang akan ditetapkan. 

Sebelumnya, ketika sidang paripurna mengenai nota penjelasan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, sempat terjadi polemik karena adanya perbedaan nilai RAPBD yang disampaikan dari pihak eksekutif.

Saat itu eksekutif di Pemprov Kaltim menyebut RAPBD Kaltim tahun 2023 senilai Rp14,9 triliun, sementara saat rapat KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Penetapan Anggaran Sementara) jauh-jauh hari telah disepakati senilai Rp15,1 triliun.

Hal ini tentu menjadi polemik di kalangan eksekutif, namun setelah ditanyakan ke Pemprov Kaltim, diketahui bahwa terdapat selisih anggaran sebesar Rp200 miliar karena Pemprov Kaltim belum menginput permintaan penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp200 miliar.

"Meski terjadi penundaan penetapan RAPBD menjadi APBD 2823, namun kami yakin masa penetapan masih dalam tenggat waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Masih ada waktu untuk menetapkan," katanya. (Ghofar/ Adv/ DPRD Kaltim)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022