Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis mengatakan, berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh akses dan layanan pendidikan adalah hak setiap warga negara, sehingga jika ada warga usia sekolah yang tidak bersekolah karena administrasi kependudukan, maka harus menjadi perhatian. 

Hal ini ia katakan karena untuk administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat agar calon siswa bisa diterima di SMA pada jalur zonasi, sehingga ia mengatakan jangan sampai ada anak ditolak oleh sekolah akibat aturan itu. 

Disebutkan dalam aturan, bagi calon siswa yang akan mendaftar di jalur zonasi, maka alamat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan di daerah tempat sekolah mendaftar, minimal berdomisili satu tahun saat melakukan pendaftaran. 

Ia menyatakan aturan tersebut dikhawatirkan menjadi masalah bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi, sehingga pihak terkait disarankan berkoordinasi ke pemerintah pusat, karena aturan ini dibuat oleh pemerintah pusat. 

Jika ada usia SMA tidak bisa sekolah karena aturan tersebut, ia mengaku miris sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim diharapkan mengusahakan anak tersebut tetap bisa sekolah.

"Jangan sampai anak tidak sekolah karena aturan ini, nanti dari Komisi IV akan melakukan pertemuan dulu, kemudian memanggil pihak terkait, selanjutnya kita buat rekomendasi agar aturan ini tidak menyulitkan anak yang ingin sekolah," ucap Ananda. (Ghofar/ Adv/ DPRD Kaltim).

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022