Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur berupaya menyeragamkan data kemiskinan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kaltim dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan penyaluran program bantuan sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kaltim Yusliando di Samarinda, Rabu, mengungkapkan penyeragaman data tersebut akan digunakan sebagai pusat data penurunan kemiskinan di Kaltim sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Ia mengakui selama ini telah terjadi perbedaan data kemiskinan dari masing-masing instansi sektoral dan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.

"Perbedaan data tersebut menyebabkan biasanya sasaran pembangunan dan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin," katanya pada Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan Kaltim Tahun 2022.

Dengan fakta tersebut, pihaknya berkomitmen untuk menyeragamkan data kemiskinan Provinsi Kaltim dalam rangka menciptakan satu data yang akurat dan disepakati oleh seluruh pihak.

“Kita akan coba mendiskusikan berkenaan dengan pendekatan dan indikator, terkait dengan penetapan angka kemiskinan,” kata dia.

Menurut Yusliando, perbedaan data kemiskinan di instansi sektoral ini disebabkan oleh pendekatan dan indikator yang berbeda sehingga diperlukan kesepakatan yang sama dalam metode pengumpulan data kemiskinan.

Ia mengakui sering kali perbedaan data ini menimbulkan masalah di lapangan, terutama saat penerimaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Data Kementerian Sosial berkenaan dengan bansos kadang tidak diterima oleh kabupaten/kota. Masyarakat juga sering mengeluhkan mestinya menerima (bantuan, red.) tapi tidak. Begitu juga sebaliknya. Harusnya tidak menerima, malah menerima bantuan,” katanya.

Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Zubair mengusulkan perlu dilakukan pendataan kemiskinan secara masif hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan ini bisa dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sumber pendanaan melalui Bappeda.

Selanjutnya, ditentukan metode pendataan yang disepakati oleh instansi sektoral terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), maupun pemerintah kabupaten/kota.

Hasil pendataan ini kemudian dipetakan per kabupaten/kota lalu dikompilasi menjadi data provinsi sehingga terbentuk "one map one data".

“Yang penting pendekatan dan indikator kemiskinannya ini disepakati. Karena pernah terjadi, indikator kemiskinan tertinggi itu kan tidak punya rumah, lalu ada manajer perusahaan tambang dengan gaji Rp70 juta sebulan, tapi tinggal di mes. Lalu, dicatat sebagai penduduk miskin, ini kan jadi soal,” katanya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022