Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam kembali mendapat sorotan dari para legislatif Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menilai peraturan ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi dasar penertiban, maka harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau kita sepakat dengan RTH berarti tidak boleh ada tembang pilih. Semua harus di bersihkan termasuk di kawasan Marimar, Hotel, dan Bigmall. Kalau kita berbicara masalah RTH,” tegas Laila.
Untuk diketahui, penertiban PKL di kawasan Tepian Mahakam itu telah termaktub dalam surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda, Hero Mardanus.
Lanjut Laila menyampaikan bahwa dengan alasan RTH pihaknya sepakat untuk instansi terkait membersihkan sepanjang Tepian Mahakam tanpa tebang pilih.
“Rencana yang di bersihkan hanya daerah situ saja (Jalan Gajah Mada). Kalau kita berbicara RTH lebih parah Marimar karena mereka membangun lapak permanen. Kalau PKL ini kan sistem bongkar pasang saja siang sudah bersih,” bebernya.
Guna mempertahankan ruang hidupnya, sejumlah pedagang pun diketahui sempat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh para wakil rakyat pada beberapa waktu lalu.
“Dari hasil RDP itu kami sudah rangkum ada 4 point, dan telah bersurat kepada pimpinan untuk di sampaikan ke Pemkot Samarinda,” tambahnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PPP meminta Pemkot Samarinda bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL di kawasan tepian Mahakam.
“Mereka ini hanya minta berkomunikasi dengan instansi terkait. Bagaimana solusinya, bahkan mereka ini mau kalaupun di pindah. Jadi saya harap Pemkot melalui instansi terkait bisa membuka ruang komunikasi dengan para PKL,” jelasnya. (Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022