Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar operasi yustisi terkait larangan membuang sampah pada siang hari.

"Operasi yustisi larangan membuang sampah yang kami gelar hari ini (Kamis), sebagai upaya menegakkan peraturan daerah Kota Samarinda No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Norsalim, Kamis.

Selama ini menurut Norsalim, Perda Nomor 2 tahun 2011 yang berisi larangan membuang sampah di luar pukul 18.00 hingga 06.00 Wita belum sepenuhnya ditaati warga.

Terbukti, pada operasi yustisi tersebut, petugas DKP Samarinda mendapati sejumlah warga tengah membuang sampah.

"Beberapa warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah selanjutnya didata oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) untuk kemudian diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Samarinda," kata Norsalim.

Namun, beberapa warga mengaku tidak mengetahui larangan membuang sampah pada siang hari.

"Padahal, Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah itu telah kami sosialisasikan kepada warga baik secara langsung maupun melalui media massa bahkan larangan itu juga sudah disampaikan oleh camat dan lurah setempat. Apalagi, perda itu sudah diberlakukan sejak 2011 sehingga tidak ada alasan bagi warga membuang sampah di sembarang tempat maupun di luar jam yang ditentukan," katanya.

"Pemerintah tentu tidak ingin warga terkena sanksi, namun jika tindakan persuasif tidak mendapat respons yang baik tentu harus ada mekanisme penindakan. Kegiatan ini sudah rutin kami laksanakan sehingga semestinya warga sudah mengetahuinya" ungkap Norsalim.

DKP Kota Samarinda, lanjut Norsalim, akan terus melakukan operasi yustisi larangan membuang sampah sembarang tempat maupun di luar jam yang telah ditentukan hingga masyarakat benar-benar tertib memperlakukan sampah agar tidak mengganggu kepentingan umum. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013