Nunukan (ANTARA Kaltim) - Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) batalion infantri 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (26/9) sekitar pukul 15.00 Wita.

Komandan Pos Taktis Kecamatan sebuku, Lettu Inf Joko Legowo di Sebuku, Sabtu membenarkan penangkapan seorang perempuan yang selama ini dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di rumahnya tepatnya di Km 1 RT 02 Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku.

Ia menerangkan, penangkapan perempuan bernama Natalia (24) merupakan target orang (TO) satgas pamtas sejak mengawali tugasnya menjaga pos di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di daerah itu.

"Pelaku ini sudah menjadi target kita sejak pertama kali bertugas di sini (Pembeliangan)," ujarnya.

Joko Legowo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, sesuai informasi dari masyarakat setempat pelaku bersama suaminya telah lama menjadi pengedar sabu-sabu. Namun pada dilakukan penangkapan suaminya dikenal bernama Bang Naga itu tidak berada di lokasi.

Ia mengatakan, dari berbagai sumber yang dihimpun suami dari Natalia ini merupakan jebolan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kota Tarakan Kalimantan Utara dengan kasus yang sama.

Anggota TNI AD yonif 141/AYJP Palembang yang dalam waktu dekat ini akan mengakhiri tugasnya menjaga perbatasan menegaskan, pada saat penangkapan menemukan barang bukti berupa satu bungkus (dek) sabu-sabu ditambah empat paket lainnya, tiga alat isap (bon), pipet yang telah dipotong-potong, korek api dan penjepit serta uang hasil penjualan sebesar Rp4.056.000.

Menurut dia, menduga sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam pipet (dalam bentuk paket) siap untuk dijual dan kemungkinan sebagian telah dibawa oleh suaminya.

"Pelaku bersama suaminya ini dikenal sebagai pengedar atau bandar (sabu-sabu) oleh warga setempat," kata Joko Legowo kepada wartawan ANTARA.

Joko Legowo menambahkan, hasil interogasi kepada pelaku (Natalia) sabu-sabu yang diedarkan itu diperoleh dari seseorang di Pulau Nunukan.

Pelaku, lanjut dia, telah diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Sebuku untuk diproses hukum. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013