Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kaltim, melakukan pencocokan dan penelitian  secara terbatas guna memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

"KPU Paser melakukan pencocokan terbatas dengan mendatangi desa-desa," kata Komisioner KPU Paser Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Dyah Elly di Tanah Grogot, Kamis.

Dikatakannya, sasaran pencocokan terbatas adalah pemilih baru dan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.

"Warga yang meninggal dunia masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Dia menuturkan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang  pemutakhiran  data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 KPU dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia upaya itu dilakukan untuk melindungi data pemilih sehingga diperoleh data yang valid dan terbaru.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif. 

"Hasil pencocokan terbatas ini nantinya akan dimasukkan dalam  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan September," tutupnya.


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022