Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyiapkan dana segar untuk modal bagi pelaku usaha kecil senilai Rp40 miliar yang dititipkan pada dua bank, yakni Bank Kaltimtara dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkot Samarinda.

"Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Samarinda silahkan pinjam modal usaha kepada dua bank tersebut karena syaratnya sangat mudah, jangan pinjam ke rentenir," ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Kamis.

Dua perbankan yang mendapat titipan dana untuk program modal usaha Rp40 miliar untuk pelaku UMK itu adalah Bank Kaltimtara senilai Rp20 miliar, kemudian di BPR milik Pemkot Samarinda senilai Rp20 miliar.

Program tersebut, ia beri merk Kredit Bertuah, yakni Berusaha, Beruntung dan Berkah, sehingga label ini juga merupakan doa agar para pelaku usaha di Samarinda memperoleh keberkahan dari usaha yang dilakukan.

Adanya dana segar yang bisa dijadikan modal usaha tersebut, maka ia minta para pelaku UMK berhenti meminjam modal ke rentenir, apalagi dana yang dititipkan ke bank tersebut salah satu tujuannya adalah untuk melawan rentenir.

Ia mengatakan bahwa setiap UMK boleh meminjam maksimal Rp20 juta, sehingga jika setiap UMK meminjam maksimal Rp20 juta, maka tahun ini akan ada sebanyak 2.000 UMK yang memperoleh pinjaman modal usaha dari Pemkot Samarinda melalui dua bank tersebut

"Stop pinjam ke rentenir, silahkan pinjam ke dua bank ini karena syaratnya sangat mudah, syaratnya adalah harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian tempat usaha tidak di tempat yang dilarang Pemkot Samarinda seperti di atas trotoar atau di atas drainase," ujar Andi.

Namun ia juga mengingatkan kepada pelaku UMK jika berhasil meminjam modal usaha, yakni harus mengembalikan rutin setiap bulan sesuai perjanjian, karena dana tersebut juga diperlukan oleh pelaku UMK lain yang juga menunggu giliran memperoleh modal.

Ia menjelaskan bahwa manajemen pada BPR kini sudah profesional karena ada pembenahan direksi, bahkan sudah dilakukan perombakan, dalam operasinya BPR pun berpedoman pada ketentuan dan advis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Advertorial)
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022