Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bakal menyesuaikan tarif angkutan umum sehubungan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Penyesuaian tarif angkutan umum menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad di Penajam, Rabu, dilakukan berdasarkan harga BBM yang baru.

"Besaran penyesuaian tarif angkutan umum biasanya mengacu besaran kenaikan harga BBM, di daerah lain sekitar 30 sampai 40 persen," tambah dia.

Tarif angkutan umum di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu belum disesuaikan atau menggunakan tarif lama setelah harga BBM diumumkan naik oleh pemerintah pusat sejak Sabtu (3/9).

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera melakukan pembahasan menyangkut penyesuaian tarif angkutan umum tersebut.

Pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Organda selaku perwakilan pengusaha penyedia jasa angkutan umum juga akan mengusulkan besaran kenaikan tarif dengan naiknya harga BBM.

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa menetapkan besaran kenaikan tarif angkutan umum karena belum melakukan perundingan dengan Organda.


"Akan segara dibahas penyesuaian tarif angkutan umum, Organda bisa usulkan besaran kenaikan kemudian dikaji bersama dengan instansi terkait," kata dia. 

Pemerintah pusat pada Sabtu (3/9) mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, serta harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Adanya kenaikan harga BBM tersebut perlu penyesuaian tarif angkutan umum jelas Ahmad, pembahasan melibatkan Organda agar besaran kenaikan tarif dapat diterima supir angkutan umum. 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022