Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Himpunan Kelompok Tani Benuo Taka, Kecamatan Waru, Muhadi dan anggotanya Suwardi ditangkap sejak 20 Agustus 2013 karena diduga melakukan aktivitas ‘ilegal logging’ atau pembalakan liar dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan hutan tanaman industri PT Fajar Surya Swadaya (FSS).
Salah satu rekan korban, Baharuddin, Kamis (19/9) menuturkan, penangkapan tersebut diduga sebagai buntut dari sengketa lahan seluas 6.000 hektare antara petani Waru dengan perusahaan yang sampai sekarang tidak kunjung selesai.
Suwardi ditangkap kata Baharuddin saat sedang menggarap lahannya.
"Alasan penangkapan tersebut, karena yang Suwardi dianggap melakukan penebangan pohon dan menggangu aktivitas perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan," katanya.
“Sewaktu pak Suwardi ditangkap , dia hanya menggunakan celana kolor saja. Bahkan pihak keluarga pun tidak tahu kalau dia ditangkap polisi,†ujarnya.
Pihak keluarga Suwardi lanjut kata Baharuddin, tidak menerima penangkapan tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan. Bukan hanya itu, penangkapan juga disinyalir karena atas permintaan perusahaan.
Suwardi kata Baharuddin memang menggarap lahan yang selama ini telah ditanami berbagai macam tanaman. Pihak keluarga juga mengetahui bila yang bersangkutan diculik karena tanpa pemberitahuan dari aparat yang melakukan penangkapan.
Selain Suwardi Ketua Perhimpunan Kelompok Tani Benuo Taka, Muhadi juga ditahan terkait kasus tersebut.
Pada awalnya Muhadi hanya dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Penajam Paser Utara, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata langsung ditahan.
Untuk membebaskan kedua rekannya tersebut, lanjut Baharuddin, pihaknya akan terus melakukan upaya karena penangkapan yang dilakukan polisi dianggap tidak prosedur.
Apalagi alasan penahanan mereka karena diduga melakukan ‘ilegal logging’ dan melanggar Undang-undang (UU) kehutanan.
“Padahal lahan itu kan sudah diharap yang bersangkutan sejak tahun 80-an. Lahan itu juga masih sengketa antara warga dengan perusahaan,†ucapnya.
Sementara, Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Jamaluddin membantah, bila pihak kepolisian melakukan penculikan kepada Suwardi.
Menurut Jamaluddin, Suwardi tertangkap tangan akan melakukan pembakaran lahan.
“Jadi pada saat anggota Brimob melakukan patroli dilakukan tangkap tangan terhadap Suwardi. Dari tangan pelaku ditemukan jerigen berisi bensin dan solar. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku pernah melakukan penghadangan alat berat perusahaan,†katanya.
Muhadi ditetapkan tersangka, tambah Jamaluddin, diperiksa sebagai saksi namun setelah dalam pemeriksaan, Muhadi mengaku juga menghadangan alat berat.
Selain itu, kata Jamaluddin, tersangka juga melakukan penyerobotan lahan milik PT FSS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Salah satu rekan korban, Baharuddin, Kamis (19/9) menuturkan, penangkapan tersebut diduga sebagai buntut dari sengketa lahan seluas 6.000 hektare antara petani Waru dengan perusahaan yang sampai sekarang tidak kunjung selesai.
Suwardi ditangkap kata Baharuddin saat sedang menggarap lahannya.
"Alasan penangkapan tersebut, karena yang Suwardi dianggap melakukan penebangan pohon dan menggangu aktivitas perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan," katanya.
“Sewaktu pak Suwardi ditangkap , dia hanya menggunakan celana kolor saja. Bahkan pihak keluarga pun tidak tahu kalau dia ditangkap polisi,†ujarnya.
Pihak keluarga Suwardi lanjut kata Baharuddin, tidak menerima penangkapan tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan. Bukan hanya itu, penangkapan juga disinyalir karena atas permintaan perusahaan.
Suwardi kata Baharuddin memang menggarap lahan yang selama ini telah ditanami berbagai macam tanaman. Pihak keluarga juga mengetahui bila yang bersangkutan diculik karena tanpa pemberitahuan dari aparat yang melakukan penangkapan.
Selain Suwardi Ketua Perhimpunan Kelompok Tani Benuo Taka, Muhadi juga ditahan terkait kasus tersebut.
Pada awalnya Muhadi hanya dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Penajam Paser Utara, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata langsung ditahan.
Untuk membebaskan kedua rekannya tersebut, lanjut Baharuddin, pihaknya akan terus melakukan upaya karena penangkapan yang dilakukan polisi dianggap tidak prosedur.
Apalagi alasan penahanan mereka karena diduga melakukan ‘ilegal logging’ dan melanggar Undang-undang (UU) kehutanan.
“Padahal lahan itu kan sudah diharap yang bersangkutan sejak tahun 80-an. Lahan itu juga masih sengketa antara warga dengan perusahaan,†ucapnya.
Sementara, Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Jamaluddin membantah, bila pihak kepolisian melakukan penculikan kepada Suwardi.
Menurut Jamaluddin, Suwardi tertangkap tangan akan melakukan pembakaran lahan.
“Jadi pada saat anggota Brimob melakukan patroli dilakukan tangkap tangan terhadap Suwardi. Dari tangan pelaku ditemukan jerigen berisi bensin dan solar. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku pernah melakukan penghadangan alat berat perusahaan,†katanya.
Muhadi ditetapkan tersangka, tambah Jamaluddin, diperiksa sebagai saksi namun setelah dalam pemeriksaan, Muhadi mengaku juga menghadangan alat berat.
Selain itu, kata Jamaluddin, tersangka juga melakukan penyerobotan lahan milik PT FSS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013