Provinsi Kaltim dinilai terbaik dalam memberikan Peduli Perlindungan Konsumen dibanding provinsi lainnya sehingga kembali menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, H Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
“Saya bangga atas diterimanya penghargaan terkait perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan ini,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor.
Ia menyebutkan, Provinsi Kaltim ditetapkan sebagai pemerintah daerah terbaik peduli perlindungan konsumen Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.
Isran berharap dengan diterimanya penghargaan tersebut dapat menjadi sebuah motivasi bagi penyelenggara pasar agar lebih baik lagi dalam melakukan aktivitas perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, pemberian penghargaan perlindungan konsumen ditunjukkan sebagai bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah.
“Baik kepada pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen,” katanya.
Adapun jumlah penerimaan penghargaan pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan semakin banyak kepala daerah yang berkomitmen tinggi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen.
Veri Anggrijono meminta bagi pemerintah daerah penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen di daerahnya masing-masing. Sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, Kaltim bersama lima provinsi lainnya yakni Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar) dan Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai telah mampu meningkatkan kinerja perlindungan konsumen di daerahnya.
Pada acara pemberian penghargaan tersebut juga dibagikan Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, serta Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.
Adapun penerima penghargaan tersebut yakni kategori Pasar Rakyat Ber-SNI adalah Pasar Merdeka Kota Samarinda, Pasar Kasin Kota Malang, Pasar Johar Kota Semarang, Pasar Dasan Agung Kota Mataram, Pasar Alai Kota Padang dan Pasar Johar Kabupaten Karawang.
Kemudian Kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur diraih adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Samarinda, Kabupaten Purbalingga, Kota Yogyakarta, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kota Solo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bantul, Kabupaten Purwakarta, Kabuapaten Pangandaran, Kabupaten Tanah Laut, Kota Palangkaraya, Kabupaten Cirebon, Kota Kediri, Kabupaten Pati, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Kulon Progo.
Sedangkan Kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur diraih Kota Jambi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Harru.(Adv/Diskominfo Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022