Samarinda (ANTARA Kaltim)- Federasi Serikat Pekerja  Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Provinsi Kalimantan Timur , minta  Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2014 naik sebesar  50 persen  dari tahun 2013  sebesar Rp 1.752.000 menjadi Rp2.628.000.

“Kenaikan UMP 50 persen dinilai  wajar berdasarkan  beberapa  argumentasi data yang kami miliki,” kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim, Rulita Wijayaningdyah, dalam siaran persnya,  di Samarinda Rabu, (18/9)
 
Hal itu diungkapkannya  dalam menyikapi pernyataan Ketua  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Kaltim di media  massa beberapa hari terakhir, bahwa Apindo menolak adanya kenaikan UMP Kaltim tahun 2014.

Rulita Wijayaningdyah yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, menjelaskan pernyataan Apindo akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran   dan investor akan hengkang  jika UMP Kaltim dinaikan .

“Hal itu  selalu yang dikemukakan  Apindo , agar UMP dan UMK tidak naik.  Namun kenyataannya tidak begitu. Terbukti  investasi di Kaltim  pada  tahun 2008 hanya Rp0,456 triliun, di tahun 2012  mencapai Rp30,47 triliun.  Sedangkan dalam lima tahun terakhir  meningkat 60 kali lipat,” katanya.

Menurutnya  meskipun UMP  tahun 2013 di Kaltim naik 48,85 persen , itu hanya mengejar pemenuhan 100 persen  dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekerja Lajang terendah dari seluruh 14 Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Selanjutnya dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai 44 persen pada bulan Juni 2013,  maka  daya beli dari upah pekerja khususnya di Kaltim merosot antara 30-40 persen.

Kemudian  berdasarkan data Badan Pusat Statistik  (BPS) Kaltim ,dengan inflasi year on year pada bulan Agustus 2013 lebih dari 13 persen  untuk komponen bahan makanan dan transportasi  naik maka  dinilai  wajar  jika kenaikan UMP Kaltim tahun 2014  sebesar 50 persen .

“Upah yang diterima pekerja haruslah memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya,”katanya.
 
 Rulita menambahkan, bahwa produktivitas makro  per pekerja di Kaltim akhir tahun 2012 yang dihitung dari PDRB  tanpa Migas Rp. 222,63 triliun dibagi jumlah pekerja sebanyak 1.619.118 orang adalah Rp 137,5 juta per pekerja per tahun.

 Sementara upah pekerja saat ini baru menyentuh Rp 22,7 juta per tahun.  Jadi masih jauh  perbandingannya antara  upah pekerja terhadap kontribusi sumbangan produktivitas pekerja yang tinggi di kaltim.

Jika pertumbuhan ekonomi di Kaltim diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, maka upah minimum harus dinaikkan mendekati produktivitas makro. Hasil-hasil pembangunan harus dinikmati oleh rakyat.
 
“Jadi Kahutindo Kaltim menilai kenaikan UMP sebesar 50 persen  wajar ,  karena  berdasarkan  argumentasi  dan data yang ada, tetapi  pihak Apindo selama ini belum apa-apa sudah menolak,  dengan alasan akan  banyak perusahaan  yang tutup, dan  melakukan PHK ,” kata Rulita.(*)

 

Pewarta: Rahmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013