Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.100 meter di RT 16 Jalan R Soeprapto Gang Perikanan, Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat yang rencana dibangun rumah sakit mendapat perhatian serius wakil rakyat di DPRD Balikpapan.
 

“Karena semua punya bukti, silakan pengadilan nanti yang memutuskan yang mana yang sah,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Jumat.

Budiono adalah politisi PDIP dan berasal dari daerah pemilihan Balikpapan Barat tersebut.

Sementara itu ia berharap semua berlangsung tertib dan situasi kondusif tetap terjaga.

Pemkot Balikpapan berencana memindahkan lokasi RS Bersalin Sayang Ibu dari Jalan Wain di kawasan Kebun Sayur ke lokasi baru dalam bangunan yang lebih layak.

Saat ini rumah sakit tersebut sudah dianggap tidak memadai lagi fasilitasnya dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga Balikpapan Barat.

Hingga akhir 2019, pada mulanya Pemkot mencoba membebaskan lahan di kawasan Jumpi, Kampung Baru Ujung, di mana ada lahan kosong yang biasa dimanfaatkan para pemuda bermain sepakbola.

Ada juga lahan di dekat Mangrove Center SMAN 6 Balikpapan, Namun semua tidak berlanjut karena pemilik lahan meminta harga jual Rp1,8 juta per meter persegi, sementara Pemkot dengan mengikuti appraisal atau perkiraan resmi, hanya mematok harga beli Rp1 juta maksimal per meter persegi.

“Tidak tahu dari mana kiranya Pemkot tiba-tiba meng-klaim punya lahan di Gang Perikanan ini,” kata perwakilan warga, Kandarudin.

Dari luasan 5100 meter persegi tersebut, 2000 meter persegi diantaranya akan dibangun RSB Sayang Ibu.

Karena itu, masyarakat melawan dengan menggugat perdata Pemkot Balikpapan.

Sidang perdana dengan agenda mediasi sudah digelar Senin 25/7.

Dalam gugatan itu, Ismir Wati selaku perwakilan dari 7 keluarga yang tinggal di lokasi tanah tersebut juga menggugat Gubernur Kalimantan Timur,  Kepala Satpol PP Balikpapan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)  Kota Balikpapan, dan Direktur Rumah Sakit Bersalin Sayang Ibu.

Penggugat menyatakan bahwa klaim lahan tersebut dimiliki oleh Pemkot Balikpapan sama sekali tidak berdasar.

Fakta hari ini dan fakta sejarah menyatakan bahwa lahan di ujung Kampung Baru itu bukan lahan kosong tak berpenghuni.

Fakta menegaskan bahwa masyarakat sudah hidup, tinggal, beraktivitas, menguasai lahan yang dimaksud secara turun temurun sejak tahun 1937.

Ada 20 KK yang terdampak proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu tersebut. Mereka memegang segel sebagai tanda legalitas kepemilikan lahan.

Seperti diperlihatkan Kandarudin, segel bertanggal tahun 1937 itu secara otentik menyebutkan mengenai keadaan lahan dan nama-nama pemiliknya.

“Karena kami pemilik lahan. Kalau memerlukan lahan ini, maka bukan ganti rugi sebutannya, tapi pembebasan lahan dengan harga yang pantas,” tegas Kandar.

Karena itu Kandar menyebutkan bahwa pihaknya tidak menolak atau mempersulit niat Pemerintah Kota membangun rumah sakit di lahan itu nantinya.

Sekali lagi ia hanya menegaskan bahwa lahan itu bukan milik Pemkot seperti diklaim, dan bila menginginkannya bisa mendapatkan dengan harga beli yang sesuai.

Sebelumnya Pemkot Balikpapan memastikan appraisal atau perhitungan ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Balikpapan Barat itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam sebuah kesempatan, warga hanya mendapat ganti rugi bangunan karena lahannya milik Pemkot.

Rahmad berharap masyarakat yang mendapat ganti rugi bangunan itu dapat menerimanya dengan ikhlas.

“Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” kata Wali Kota.

Sidang kedua dengan agenda masih sama, yaitu mediasi, akan digelar pada Rabu 3 Agustus mendatang.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022