Rekayasa lalu lintas dilakukan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara seiring pembangunan infrastruktur jalan di wilayah itu.
 
Rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 menurut Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, AKP Arif Ridho di Penajam, Sabtu, hingga pembangunan akses jalan IKN Nusantara rampung.
 
Penjelasan Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN, pembangunan infrastruktur jalan IKN Nusantara menyentuh separuh badan jalan.
 
Berdasarkan paparan dari BPJN tersebut bakal dilakukan rekayasa lalu lintas di kawasan IKN Indonesia baru bernama Nusantara.
 
Rekayasa lalu lintas di antaranya pembatasan jam operasional kendaraan roda sepuluh atau kendaraan sumbu tiga ke atas melintas di lokasi IKN Nusantara.
 
Jam operasional kendaraan tersebut dibatasi melintas di kawasan IKN Nusantara, sebab memuat alat berat atau muatan yang dibawa sangat berat.
 
"Jam operasional kendaraan besar melintas di IKN dibatasi, dan sudah disiapkan tempat parkir di wilayah Silkar serta Trunen," jelas dia.
 
Kendaraan roda sepuluh atau kendaraan sumbu tiga boleh melintas di lokasi IKN Nusantara mulai pukul 24.00 hingga 06.00 WITA.
 
Kemudian dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA kendaraan besar tersebut tidak diperbolehkan melintas di kawasan IKN Nusantara.
 
Kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga dan roda dua kata Arif Ridho, masih diperbolehkan melintas di lokasi IKN Nusantara.
 
Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk kelancaran pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan di ibu kota negara Indonesia yang baru.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022