Sebanyak 72 desa di Kabupaten Paser  bakal menggelar  pemilihan kepala desa (Pilkades)  serentak yang akan dilaksanakan pada 30 November  2022.
 

"Hari H pelaksanaan Pikades serentak ditetapkan pada 30 November 2022," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Senin (18/7).

Ia mengatakan, untuk mempersiapkan hajatan demokrasi tingkat desa itu, DPMD Paser, akan menggelar rapat koordinasi dengan sub panitia pemilihan di  setiap kecamatan.

"Kami jadwalkan pekan depan sudah bisa dilaksanakan rakor dengan sub panitia Kabupaten di kecamatan," katanya.

Menurutnya, salah satu agenda dalam rakor tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) serta sosialisasi tugas dan kewenangan sub panitia pemilihan kepala desa di kecamatan.

Finandar  mengemukakan, secara umum regulasi Pilkades tetap mengacu pada beberapa ketentuan yakni  penerapan protokol kesehatan, memastikan pelaksanaan sesuai tahapan, serta proses pelaksanaan ketertiban umum selama Pilkades berlangsung.

"Kami akan sosialisasikan khususnya  pengawasan saat Pilkades, antisipasi COVID-19, dan memastikan tahapan berjalan setiap jadwal serta antisipasi pelanggaran dan terlaksananya ketertiban umum," ucap dia.

Finandar menambahkan, sebanyak 72 desa yang bakal menggelar Pilkades itu merupakan desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2023.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022