Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk tiga terduga pelaku pencurian ratusan ponsel, usai membobol toko di Provinsi Gorontalo, saat turun dari kapal laut KM Napulu ketika sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dari wilayah Polres, Polda Gorontalo ketika tiba di pelabuhan," ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (42), AS (34), dan Y (45). Ketiganya merupakan komplotan kejahatan pembobolan toko ponsel dan berasal dari Provisi Gorontalo serta merupakan buronan dari Polres Pohuwato, Gorontalo.

Saat penangkapan satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti ratusan ponsel masih tersegel disimpan dalam tiga kardus di atas kapal yang ditumpanginya dari Gorontalo. Rencananya, ratusan ponsel itu akan dijual di toko-toko wilayah Kota Makassar.


 
Tangkapan layar video - Tiga terduga pelaku pencurian ratusan ponsel dari Provinsi Gorontalo ditangkap tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di area kedatangan penumpang Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir


Aksi para pelaku ini dilakukan saat Idul Adha 1443 Hijriah dengan membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi. Hal itu terungkap saat pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.

Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pohowatu bahwa terduga menuju Makassar, tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.

"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," katanya pula.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi membekuk pelaku pencurian 130 ponsel dari Gorontalo

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022