Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengincar para korban orang yang sudah berumur atau lansia dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos).
"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Dijelaskannya, ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, itu diketahui berinisial S (48), SS (36), dan MS(44) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Ary mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, tersebut bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.
Selanjutnya, handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, satu buah handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp1.800.000.
Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga pencuri yang iming-imingi korban dengan bansos ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Dijelaskannya, ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, itu diketahui berinisial S (48), SS (36), dan MS(44) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Ary mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, tersebut bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.
Selanjutnya, handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, satu buah handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp1.800.000.
Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga pencuri yang iming-imingi korban dengan bansos ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022