Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berupaya mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak masuk ke kabupaten tersebut sehingga tidak perlu menerima ganti rugi sapi mati atau dimatikan akibat PMK.


"Kebijakan penggantian Rp10 juta per ekor bagi UMKM yang sapinya dimusnahkan akibat PMK, mungkin untuk daerah yang terdampak, tapi di Kaltim umumnya dan PPU khususnya diharapkan selalu bebas PMK," ujar Kabid Peternakan dan Keswan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno di Penajam, Minggu.

Ia mengaku hingga kini baru mendengar kebijakan penggantian sapi yang dimusnahkan akibat PMK tersebut, namun belum mengetahui detailnya, mungkin karena di daerahnya tidak terdampak PMK.

Namun demikian, katanya, kebijakan pusat untuk kompensasi tersebut patut disyukuri, karena kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peternak, akibat dampak penyakit yang berpengaruh langsung terhadap sosio ekonomi peternak.

"Adanya kebijakan penggantian Rp10 juta per ekor ini, maka daerah tinggal menyesuaikan diri dan mengacu pada petunjuk teknis dan pedoman dari pemerintah pusat dalam pelaksanaannya," ujar Arief.

Ia juga mengatakan bahwa hingga kini di seluruh Provinsi Kaltim, terutama PPU masih bebas dari PMK dan terus diupayakan menjadi daerah bebas PMK, sehingga selalu dilakukan kewaspadaan dan pencegahan secara ketat.

Namun pihaknya telah menyiapkan data pencegahan dan kewaspadaan dini, termasuk data populasi yang terancam, kegiatan surveillance klinis dan laboratoris, pemetaan penyakit di daerah sekitar, risiko potensi dan mitigasi ancaman.

Kegiatan kewaspadaan juga melakukan simulasi tindakan pengendalian yang di dalamnya ada kesiapsiagaan petugas, peternak, dan pihak terkait lainnya sehingga apapun yang akan terjadi, maka pihaknya sudah siap.

Pihaknya juga rutin koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Balai Veteriner Banjarbaru, Laboratorium Keswan dan Kesmavet Samarinda, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, bahkan koordinasi dengan antardinas terkait di kabupaten/kota.

"Polres PPU juga mendukung antisipasi PMK tidak masuk PPU. Kami juga bersurat ke kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian, Pusat Kesehatan Hewan, kelompok tani, dan pelaku usaha tentang kewaspadaan dini terhadap PMK, upaya pencegahan, pemantauan, dan penekanan intensitas jalur koordinasi," ucap Arief.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022