Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau pemilu serentak 2024.
"Bagi masyarakat yang berminat, silahkan datang ke sekretariat Bawaslu, pendaftaran pemantau sudah dibuka sejak beberapa hari lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah, di Tanah Grogot, Selasa (14/6).
Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran pemilu sudah dimulai sejak Jumat (10/6) bersamaan dengan peluncuran meja pelayanan pemantau pemilu 2024.
Aprianto menyebutkan, semakin awal pendaftaran pemantau pemilu 2024 dibuka, maka makin lebih baik karena pemantau bisa lebih awal memantau tahapan pemilu serentak 2024.
"Semakin cepat dibuka pendaftaran semakin baik sehingga pemantau bisa mengawal tahapan sejak awal dimulai, " katanya
Ia menjelaskan, pembukaan pendaftaran pemantau pemilu adalah upaya Bawaslu memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal hajatan pesta demokrasi.
Terkait meja layanan pemantau pemilu, lanjutnya, berfungsi untuk memudahkan calon pemantau pemilu untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu tahun 2024.
Ia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu serentak tahun 2024, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018.
Aprianto menambahkan, syarat-syarat untuk menjadi pemantau pemilu yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Bagi masyarakat yang berminat, silahkan datang ke sekretariat Bawaslu, pendaftaran pemantau sudah dibuka sejak beberapa hari lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah, di Tanah Grogot, Selasa (14/6).
Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran pemilu sudah dimulai sejak Jumat (10/6) bersamaan dengan peluncuran meja pelayanan pemantau pemilu 2024.
Aprianto menyebutkan, semakin awal pendaftaran pemantau pemilu 2024 dibuka, maka makin lebih baik karena pemantau bisa lebih awal memantau tahapan pemilu serentak 2024.
"Semakin cepat dibuka pendaftaran semakin baik sehingga pemantau bisa mengawal tahapan sejak awal dimulai, " katanya
Ia menjelaskan, pembukaan pendaftaran pemantau pemilu adalah upaya Bawaslu memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal hajatan pesta demokrasi.
Terkait meja layanan pemantau pemilu, lanjutnya, berfungsi untuk memudahkan calon pemantau pemilu untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu tahun 2024.
Ia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu serentak tahun 2024, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018.
Aprianto menambahkan, syarat-syarat untuk menjadi pemantau pemilu yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022