Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan, Kaltim belum bisa menarik retribusi orang asing, khususnya ekspatriat mengingat pemerintah daerah setempat belum memiliki landasan hukum yang mengatur hal itu atau Perda Ketenagakerjaan.

"Memang agak ironis karena Balikpapan ini dari awal berdirinya sudah didatangi orang asing sebagai pekerja tambang minyak," kata Amin Latief, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan, Kamis.

"Retribusi orang asing mulanya adalah pajak pusat hingga Mei 2013. Retribusi ini menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun kemudian berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 97 Tahun 2011 sekarang dikutip oleh daerah sepanjang sudah memiliki payung hukum daerah(Perda)," ujarnya.

Jadi sejak Mei daerah-daerah sudah dapat memungut retribusi pekerja asing tapi harus ada Perda.

"Selama di Balikpapan belum ada perda ya berarti sejak Mei, Juni, Juli, Agustus, mereka gratis. Kita harus menunggu perdanya disahkan dulu," jelas Amin Latif.

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota menyebutkan ada 557 orang pekerja asing yang terdaftar di Balikpapan. Kendati demikian, ada berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ada 1.400 orang asing yang menetap di Balikpapan.

"Ada juga bekerja di luar Balikpapan tapi menetap di Balikpapan," kata Kadisnakersos.

Pekerja asing di Balikpapan didominasi pekerja tambang, baik tambang minyak dan gas maupun batubara, kemudian pekerja sektor jasa, terutama perhotelan.

Kebanyakan mereka adalah koki, atau jabatan yang lebih tinggi seperti manajer.

Asal negara mereka antara lain, dari Prancis, Amerika, dan Australia.

Jumlah 557 pekerja asing di Balikpapan menurut Amin diperoleh pada April 2013 lalu yang datanya dioleh bersama Disdukcapil, Imigrasi, dan juga Kepolisian.

Menurut Kadisnakersor, laporan tentang orang asing selalu diperbarui perusahaan tiap bulan untuk memudahkan pengawasan. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013