Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Informasi akan menyidangkan tiga sengketa informasi publik, salah satunya melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Lilik Rukitasari, Selasa, mengatakan ketiga termohon yang dipanggil untuk bersidang pada Kamis (15/8), salah satunya Awang Faroek Ishak selaku pimpinan badan publik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara dua badan publik lainnya, yakni Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kaltim, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi ini.
"Bertindak sebagai pemohon yakni Halimatus Sakdiyah warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanagera, yang memberi kuasa kepada pengacara Saidi Royce SH," katanya.
Surat panggilan untuk satu pemohon penyelesaian sidang sengketa informasi publik itu, kata Lilik telah dikirimkan kepada ketiga termohon pada Senin (12/8).
Sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Halimatus Sakdiyah melalui pengacaranya Saidi Royce kata dia mengajukan permohonan sejumlah dokumen yang dinilai pemohon sebagai dokumen publik kepada ketiga badan publik tersebut.
Namun, dalam waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) ternyata ketiga termohon tidak memenuhi permintaan pemohon, sehingga akhirnya pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang mendaftarkan sengketanya pada 18 Juli 2013.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang menerima pendaftaran sengketa tersebut lanjut dia kemudian menunjuk majelis komisioner untuk menyidangkan sengketa yang dibagi menjadi tiga sengketa.
"Untuk termohon Gubernur Kaltim, majelis komisioner di ketuai oleh Eko Satiya Hushada, dengan anggota Lilik Rukitasari S.Sos, SH, MH dan Habib SE. Sementara untuk sidang termohon BPB Kaltim, majelis komisioner diketuai oleh Jaidun SH MH, dengan anggota Eko Satiya Hushada dan Lilik Rukitasari," katanya.
"Sedangkan termohon Kadisnakertrans Kaltim, majelis komisioner di ketuai oleh Lilik Rukitasari dengan anggota Habib dan Eko Satiya Hushada. Sidang pertama menurut surat yang telah dilayangkan Panitera kepada pemohon dan para termohon, akan digelar Kamis (15/8) mulai pukul 10.00 Wita. Sidang ini akan dilaksanakan secara marathon," ungkap Lilik Rukitasari.
Sebagaimana sidang di pengadilan pada umumnya lanjut Lilik Rukitasari, pada sidang pertama itu akan dilakukan pemeriksaan yang berkenaan dengan `legal standing` para pihak, jangka waktu dan kompetensi relatif dan absolut.
"Jika semua pemeriksaan dinilai tidak bermasalah, maka majelis komisioner memberikan kesempatan kepada mereka yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Untuk mediasi, Komisi Informasi juga sudah menyiapkan para mediatornya, yang tak lain adalah pada komisionernya," ujar Lilik Rukitasari.
"Berhubung hingga kini Komisi Informasi Provinsi Kaltim belum memiliki ruang sidang, hingga akhirnya kami harus meminjam ruangan di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Kaltim," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Lilik Rukitasari, Selasa, mengatakan ketiga termohon yang dipanggil untuk bersidang pada Kamis (15/8), salah satunya Awang Faroek Ishak selaku pimpinan badan publik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara dua badan publik lainnya, yakni Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kaltim, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi ini.
"Bertindak sebagai pemohon yakni Halimatus Sakdiyah warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanagera, yang memberi kuasa kepada pengacara Saidi Royce SH," katanya.
Surat panggilan untuk satu pemohon penyelesaian sidang sengketa informasi publik itu, kata Lilik telah dikirimkan kepada ketiga termohon pada Senin (12/8).
Sebelum mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Halimatus Sakdiyah melalui pengacaranya Saidi Royce kata dia mengajukan permohonan sejumlah dokumen yang dinilai pemohon sebagai dokumen publik kepada ketiga badan publik tersebut.
Namun, dalam waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) ternyata ketiga termohon tidak memenuhi permintaan pemohon, sehingga akhirnya pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi yang mendaftarkan sengketanya pada 18 Juli 2013.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang menerima pendaftaran sengketa tersebut lanjut dia kemudian menunjuk majelis komisioner untuk menyidangkan sengketa yang dibagi menjadi tiga sengketa.
"Untuk termohon Gubernur Kaltim, majelis komisioner di ketuai oleh Eko Satiya Hushada, dengan anggota Lilik Rukitasari S.Sos, SH, MH dan Habib SE. Sementara untuk sidang termohon BPB Kaltim, majelis komisioner diketuai oleh Jaidun SH MH, dengan anggota Eko Satiya Hushada dan Lilik Rukitasari," katanya.
"Sedangkan termohon Kadisnakertrans Kaltim, majelis komisioner di ketuai oleh Lilik Rukitasari dengan anggota Habib dan Eko Satiya Hushada. Sidang pertama menurut surat yang telah dilayangkan Panitera kepada pemohon dan para termohon, akan digelar Kamis (15/8) mulai pukul 10.00 Wita. Sidang ini akan dilaksanakan secara marathon," ungkap Lilik Rukitasari.
Sebagaimana sidang di pengadilan pada umumnya lanjut Lilik Rukitasari, pada sidang pertama itu akan dilakukan pemeriksaan yang berkenaan dengan `legal standing` para pihak, jangka waktu dan kompetensi relatif dan absolut.
"Jika semua pemeriksaan dinilai tidak bermasalah, maka majelis komisioner memberikan kesempatan kepada mereka yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Untuk mediasi, Komisi Informasi juga sudah menyiapkan para mediatornya, yang tak lain adalah pada komisionernya," ujar Lilik Rukitasari.
"Berhubung hingga kini Komisi Informasi Provinsi Kaltim belum memiliki ruang sidang, hingga akhirnya kami harus meminjam ruangan di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Kaltim," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013