Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) gelar  Forum Koordinasi bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim untuk sinkronisasi produk hukum daerah.
 

"Ini menjadi pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang. Forum koordinasi ini digagas untuk mensinkronisasi produk hukum atau  aturan yang berkaitan dengan kabupaten/kota  di Kaltim," kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya'qub di Balikpapan, baru baru ini.

Sebagai contoh, kata Rusman, adanya aturan tentang alur Sungai Mahakam. Ketika Perda terkait itu dibuat, maka otomatis menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada di sisi lain wilayah Kaltim.

"Begitupun jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Menurutnya, ada kekhawatiran terhadap perubahan perundang-undangan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020, yaitu dipermudahnya perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal.

Kemudian pemberian kewenangan yang  terpusat dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat, khususnya di daerah.

"Masyarakat merasa bahwa kewenangan penataan dan pemanfaatan tata ruang  akan berimplikasi dengan konservasi lingkungan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di daerah harusnya menjadi hak bagi pemerintah daerah justru diambil alih pemerintah pusat," paparnya.

Selain itu, juga  dikhawatirkan  dikeluarkan kebijakan yang tidak sesuai, sehingga terjadi over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di  daerah.

Sementara kegiatan forum koordinasi  tersebut dibuka  Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang menilai besarnya peran strategis Bapemperda.

"Bapemperda memiliki peran luar biasa jika berbicara regulasi pembangunan. Saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang hadir dan mendukung kegiatan ini," kata Samsun.
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022