Jakarta (ANTARA Kaltim)- Atas desakan pentingnya aturan mengenai jaminan peredaran produk halal khususnya di Kalimantan Timur, Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Undang Undang (UU) JPH.

“DPRD Kaltim mendesak percepatan pengesahan UU JPH di Pusat. Ini agar Raperda Jamiman Produk Halal tak bertentangan dengan UU JPH yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Pansus di DPR-RI,” ungkap Ketua Pansus Abdul Djalil Fatah usai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Rabu, (31/7) kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi mengenai pembahasan Raperda JPH, di mana Raperda ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat Kaltim yang mayoritas umat muslim yang resah dengan adanya isu-isu terkait produk makanan dan lainnya yang berbahan baku tidak halal.

Kendati UU Pangan, UU Perlindungan terhadap Konsumen dan UU yang mengatur tentang penyembelihan ternak telah menetapkan agar dilakukan menurut syariat Islam, namun pelaksanaannya di daerah masih memerlukan Perda sebagai teknis pelaksanaan.Hasil pertemuan di Kementerian Hukum dan HAM menyarankan daerah perlu membentuk sebuah badan kerjasama di daerah antara MUI/LPPOM dan Kementerian Agama Kaltim.

“Pembentukan badan kerjasama ini sembari menunggu UU JPH disahkan. Kerja kita sangat terkendala jika UU JPH tidak segera disahkan. Tadinya wacana Panja UU JPH akan dituntaskan Juli ini, tapi ternyata belum. Oleh karena itu kita mendesak agar segera tuntas dan disahkan,” tambah Wakil Ketua Pansus Syaparudin.

Ia menambahkan judul Raperda yang ada saat ini oleh Kementerian juga disarankan diubah. ”Ini agar sifatnya lebih teknis mengenai mengatur di daerah. Yaitu lebih tertuju pada aspek pengaturan peredaran dan pengawasan produk yang beredar di daerah. Apakah produknya sudah sesuai dengan UU
JPH, dan UU Pangan,” papar Syaparudin.

Anggota Pansus lainnya yang hadir adalah Hermanto Kewot, Encik Widyani, Ahmad Abdullah dan Rahmat Majid Gani, Sementara hasil konsultasi di Kantor
MUI Pusat menyatakan, terkait isi Perda, domain pemerintah adalah soal penegakan hukum terhadap produsen yang melanggar ketentuan
mengenai produk halal. Selain itu domain pemerintah daerah juga terkait pengawasan apakah produk yg beredar telah memenuhi unsur halal dan thoyib.
“Ini karena pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan hingga ke daerah. Yang jelas RUU JPH yang sedang dibahas oleh DPR, telah mengatur domain kewenangan pusat dan daerah, dan MUI Pusat sepenuhnya mendukung Raperda JPH milik kaltim agar secara teknis mengatur mengenai pengawasan dan penegakan hukumnya, ” ungkap Syaparudin. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)








Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013