Samarinda (ANTARA Kaltim) - Seorang narapidana (napi) kasus perkosaan bernama Daeng Massenge alias Ambo Sengeng bin Duntu tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Berau, pada Kamis (25/7).

"Almarhum Daeng Massenge berusia 56 tahun adalah tahanan Kejari Berau kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. Dia sudah dua kali dipidana untuk kasus yang sama," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim, Darmaji di Samarinda, Minggu.

Pada saat masuk di Rutan pada hari Kamis (25/7) pukul 14.10 Wita yang bersangkutan ditempatkan di blok Mapenaling atau karantina dan sekamar dengan 41 napi lainnya, katanya.

"Malam hari almarhum Daeng Massenge dianiaya oleh teman sekamarnya, karena kasus perkosaan adalah kasus yang dibenci oleh penghuni lapas atau rutan," kata Darmaji.

Almarhum Daeng Massenge dua kali terkena kasus pidana terhadap kasus perkosaan terhadap dua anak kandungnya, yang merupakan kakak beradik, katanya.

"Saat ini, lima pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan di Polres Berau, sedangkan jenazah almarhum Daeng Massenge sudah dimakamkan oleh pihak Rutan pada Jumat (26/7)," kata Darmaji.

Hal tersebut disebabkan, pihak keluarga dan orang kampung tempat tinggal almarhum di Tanjung Batu sekitar 80 kilometer dari Tanjung Redep tidak mau menerima jenazah almarhum Daeng Massenge.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013