Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Koperasi di Balikpapan diimbau agar mempersiapkan diri menjelang diberlakukannya Undang-Undang Koperasi yang baru, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi Kota Balikpapan Doortje Marpaung, Sabtu.

Di Balikpapan terdapat 533 koperasi, sepertiga di antaranya tidak aktif lagi. UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian mewajibkan setiap usaha yang dijalankan koperasi memiliki izin.

UU ini, yang menggantikan UU nomor 20/1992 juga membatasi jenis usaha yang bisa dijalankan koperasi yakni terbatas pada koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi konsumen.

"Jadi kalau sekarang banyak koperasi serba usaha, maka pengurus koperasi jenis ini sudah harus menentukan dari sekarang langkah mereka," katanyaKota Balikpapan Doortje Marpaung.

Pilihan untuk koperasi serba usaha antara lain fokus pada usaha yang paling maju atau mengurus izin untuk semua jenis usahanya. Sesuai dengan UU Nomor 17 tersebut, setiap jenis usaha yang dijalankan sebuah koperasi harus memiliki izin tersendiri.

Saat ini, koperasi bergerak dan berusaha dengan dasar diakui lembaga yang dibentuk anggotanya itu sebagai koperasi oleh pemerintah, yakni terdaftar sebagai koperasi di Disperindagkop.

Usaha-usaha di dalamnya cukup disebutkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART).

Menurut Marpaung, undang-undang itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari koperasi yang berkinerja buruk. Pemberian izin akan berdasarkan kualitas kinerja dan standar-standar yang wajar yang diberlakukan atas usaha tersebut.

Untuk koperasi simpan pinjam, misalnya, akan diawasi oleh akuntan publik untuk menjaga usaha tersebut sesuai dengan standar pengelolaan keuangan. Di sisi lain, kalangan praktisi koperasi Kaltim menyebutkan masih mempelajari undang-undang baru ini.

"Kan ini masih masa transisi. Undang-Undang No 17 ini baru efektif berlaku 2016 atau masih 3 tahun lagi," kata Bachtiar Rahim, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kalimantan Timur.

Secara nasional, undang-undang yang baru ini justru ditolak para penggiat koperasi. Disebutkan bahwa undang-undang ini menghilangkan semangat dasar koperasi, yaitu kebersamaan dan gotong royong.

Menurut Ketua I Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Isminarti Tarigan misalnya, perubahan yang sangat jauh melenceng dari semangat kekeluargaan koperasi adalah diberikannya peluang penyertaan modal dari non-anggota koperasi.

Hal ini bisa mengakibatkan pemodal besar bisa mendominasi koperasi hingga akhirnya mengalahkan peran anggota-anggota pembentuknya.

"Lalu fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas," ujarnya. Sebab itu jika badan pengawas menilai kinerja pengurus kurang maksimal, pengurus bisa tiba-tiba diberhentikan. Padahal, pengurus dipilih oleh anggota.

Karena itu, Isminarti Tarigan menyebutkan mereka tengah menggalang dukungan dari sesama pegiat koperasi untuk mengajukan permohonan uji materi UU 17 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami ingin UU 17/2012 dibatalkan. Tidak sekadar direvisi, karena semangatnya bukan semangat berkoperasi," tegasnya.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013