Sekolah di Kabupaten Paser, sebagian besar pada hari pertama masuk setelah libur lebaran telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh atau 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Mulai hari ini PTM 100 persen, kami pesan kepada kepala sekolah, prokes ketat tetap dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser (Disdikbud) Paser Yunus Syam, Kamis.
Meski sebagian besar sudah menerapkan PTM 100 persen, namun pantauan di lapangan, ada salah satu sekolah di Kecamatan Tanah Grogot yaitu SDN 011 Tanah Grogot, belum menerapkan 100 persen tatap muka.
“Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah bahwa hari ini sudah bisa dilaksanakan PTM 100 persen meski secara resmi belum keluar surat edaran dari Bupati Paser,” kata Yunus.
Dikemukakannya, selama PTM 100 persen, alokasi waktu pembelajaran disesuaikan menjadi enam jam pelajaran dengan rincian satu jam pembelajaran untuk PAUD selama 25 menit, SD selama 35 menit, dan SMP selama 40 menit.
Adapun kegiatan upacara, Jumat bersih, dan ekstrakurikuler diperkenankan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Yunus menambahkan, pelaksanaan PTM 100 persen dilaksanakan setelah Disdikbud berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.
Menurutnya l, saat ini Kabupaten Paser berada di zona hijau COVID-19. Data dari Satgas tertanggal 11 Mei 2022, terdapat 110 pemeriksaan yang hasilnya negatif, dan 0 kasus positif, serta tidak ada satu pasien pun yang menjalani isolasi maupun karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Mulai hari ini PTM 100 persen, kami pesan kepada kepala sekolah, prokes ketat tetap dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser (Disdikbud) Paser Yunus Syam, Kamis.
Meski sebagian besar sudah menerapkan PTM 100 persen, namun pantauan di lapangan, ada salah satu sekolah di Kecamatan Tanah Grogot yaitu SDN 011 Tanah Grogot, belum menerapkan 100 persen tatap muka.
“Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah bahwa hari ini sudah bisa dilaksanakan PTM 100 persen meski secara resmi belum keluar surat edaran dari Bupati Paser,” kata Yunus.
Dikemukakannya, selama PTM 100 persen, alokasi waktu pembelajaran disesuaikan menjadi enam jam pelajaran dengan rincian satu jam pembelajaran untuk PAUD selama 25 menit, SD selama 35 menit, dan SMP selama 40 menit.
Adapun kegiatan upacara, Jumat bersih, dan ekstrakurikuler diperkenankan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Yunus menambahkan, pelaksanaan PTM 100 persen dilaksanakan setelah Disdikbud berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.
Menurutnya l, saat ini Kabupaten Paser berada di zona hijau COVID-19. Data dari Satgas tertanggal 11 Mei 2022, terdapat 110 pemeriksaan yang hasilnya negatif, dan 0 kasus positif, serta tidak ada satu pasien pun yang menjalani isolasi maupun karantina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022