Mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
“Rabu (27/4), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sumedana menjelaskan beberapa dakwaan terhadap Wenny Prihatini yang dibagi menjadi dua, yakni dakwaan primair dan subsidair.
Terkait dakwaan primair, Wenny Prihatini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, terkait dengan subsidair, Wenny Prihatini didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Persidangan atas nama Terdakwa Wenny Prihatini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Wenny Prihatini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Kamis (21/10) oleh Kejaksaan Agung. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.
Selanjutnya, pada Rabu (27/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG.
Perkara Perum Perindo bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Namun, dalam prosesnya, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah, serta pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati.
Permasalahan tersebut berimplikasi terhadap modal kerja perdagangan Perum Perindo pada periode 2016-2019 yang melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Rabu (27/4), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sumedana menjelaskan beberapa dakwaan terhadap Wenny Prihatini yang dibagi menjadi dua, yakni dakwaan primair dan subsidair.
Terkait dakwaan primair, Wenny Prihatini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, terkait dengan subsidair, Wenny Prihatini didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Persidangan atas nama Terdakwa Wenny Prihatini berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Wenny Prihatini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Kamis (21/10) oleh Kejaksaan Agung. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.
Selanjutnya, pada Rabu (27/10), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG.
Perkara Perum Perindo bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Namun, dalam prosesnya, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah, serta pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati.
Permasalahan tersebut berimplikasi terhadap modal kerja perdagangan Perum Perindo pada periode 2016-2019 yang melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022