Dinas Perikanan Kabupaten Paser saat ini gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan strum atau racun untuk menangkap ikan, karena sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.
“Di samping melanggar hukum, praktek menangkap ikan dengan strum dan racun tentunya sangat merugikan nelayan," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Sadaruddin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dadang, di Tanah Grogot, Rabu (27/4)
Dadang menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan Dinas Perikanan Paser dilakukan dengan mendatangi kelompok nelayan maupun memasang spanduk di Pelabuhan Senaken, Desa Rantau Panjang dan Desa Pebencengan Pasir Belengkong.
Dadang menjelaskan, beberapa waktu lalu sebelum digelar sosialisasi, pihaknya menerima laporan dari para nelayan tentang adanya praktek penangkapan ikan menggunakan strum dan racun di perairan sungai Kandilo.
“Laporan sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim karena kewenangan pengawasan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim,” kata Dadang.
Atas laporan itu lanjut Dadang, Tim Dinas Perikanan Paser bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dalam aduan kelompok nelayan itu.
“Kami baru sebatas mengumpulkan keterangan di lokasi, sambil melakukan sosialisasi kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan kelompok nelayan kepada Dinas Perikanan Paser, mereka merasa dirugikan dengan praktik penangkapan ikan menggunakan strum atau racun karena hasil tangkapan mereka berkurang. Selama ini mereka menangkap ikan menggunakan alat ramah lingkungan.
"Berdasarkan laporan dari kelompok nelayan itu, aktivitas menangkap ikan menggunakan alat strum dan racun sudah berlangsung lama, setiap hari jumlahnya mereka semakin banyak," katanya.
“Kelompok nelayan tersebut meminta agar dinas berwenang menggelar operasi pengawasan di perairan umum secara rutin, dan pemberian sanksi hukum bagi pelaku. Namun saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan terkait aktivitas tersebut,” ujar Dadang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022