Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang PNS (pegawai negeri sipil) di daerah itu mudik atau pulang kampung dengan menggunakan kendaraan dinas mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Sabtu, menegaskan PNS yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran akan dikenakan sanksi kepegawaian.

"Menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung tersebut bagian dari pelanggaran disiplin pegawai, karena tidak mematuhi surat edaran yang diterbitkan pemerintah pusat," katanya.

Seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus melakukan pengawasan menyangkut penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Pemerintah kabupaten pastinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, masing-masing kepala dinas harus mengawasi," ujarnya.

"Kalau ada PNS atau ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melanggar yakni, mudik gunakan kendaraan dinas tentu dikenakan sanksi disiplin," tambahnya.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus mematuhi surat edaran pemerintah pusat menyangkut larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melakukan mudik Lebaran tahun ini (2022) menggunakan kendaraan dinas.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain untuk pulang kampung Lebaran, kendaraan dinas juga dilarang untuk kepentingan berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Hamdam Pongrewa berharap, para ASN yang mudik Lebaran senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam perjalanan, dan disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022