Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan konsep hunian yang ramah pada lingkungan harus benar-benar diterapkan.
"Kami berharap pemerintah pusat konsisten menerapkan konsep hunian yang ramah lingkungan (smart forest city) bangun IKN," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Kamis.
Konsep tersebut terlampir pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yakni, IKN berlokasi di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta memiliki keanekaragaman hayati.
Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, merupakan kawasan Tahura (taman hutan rakyat) dan HTI (hutan tanam industri).
Dengan kondisi tersebut pemerintah pusat lebih mudah menata pembangunan IKN Indonesia baru bernama Nusantara sesuai konsep kota hutan atau hunian yang ramah pada lingkungan.
"Konsep kota hutan atau hunian yang ramah lingkungan itu akan tetap menjaga ekosistem hutan agar alam tetap hijau, lestari dan sejuk," ucapnya.
"Tatanan pembangunan ibu kota negara harus tetap memelihara hutan, jadi kami harap konsep kota hutan atau hunian ramah lingkungan terealisasi dalam pembangunan IKN," tambahnya.
Pembangunan IKN Nusantara diharapkan tidak menghabisi hutan atau tetap memelihara hutan yang ada dengan mewujudkan konsep hutan kota atau hunian yang ramah pada lingkungan.
Pemerintah pusat juga harus mempertahankan adat istiadat tegas dia, karena Kalimantan Timur merupakan wilayah yang banyak memiliki suku dan adat istiadat yang harus tetap dijaga.
"Adat dan budaya masyarakat lokal harus dapat perhatian dan dipertahankan pemerintah pusat dengan dipindahkannya ibu kota negara Indonesia itu," kata Raup Muin.
Langkah awal pembangunan IKN telah dilakukan pemerintah pusat dengan membangun bendungan, pengambil air (intake) dan jalan lingkar di Kecamatan Sepaku.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kami berharap pemerintah pusat konsisten menerapkan konsep hunian yang ramah lingkungan (smart forest city) bangun IKN," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin di Penajam, Kamis.
Konsep tersebut terlampir pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yakni, IKN berlokasi di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta memiliki keanekaragaman hayati.
Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan sebagai lokasi IKN Nusantara, merupakan kawasan Tahura (taman hutan rakyat) dan HTI (hutan tanam industri).
Dengan kondisi tersebut pemerintah pusat lebih mudah menata pembangunan IKN Indonesia baru bernama Nusantara sesuai konsep kota hutan atau hunian yang ramah pada lingkungan.
"Konsep kota hutan atau hunian yang ramah lingkungan itu akan tetap menjaga ekosistem hutan agar alam tetap hijau, lestari dan sejuk," ucapnya.
"Tatanan pembangunan ibu kota negara harus tetap memelihara hutan, jadi kami harap konsep kota hutan atau hunian ramah lingkungan terealisasi dalam pembangunan IKN," tambahnya.
Pembangunan IKN Nusantara diharapkan tidak menghabisi hutan atau tetap memelihara hutan yang ada dengan mewujudkan konsep hutan kota atau hunian yang ramah pada lingkungan.
Pemerintah pusat juga harus mempertahankan adat istiadat tegas dia, karena Kalimantan Timur merupakan wilayah yang banyak memiliki suku dan adat istiadat yang harus tetap dijaga.
"Adat dan budaya masyarakat lokal harus dapat perhatian dan dipertahankan pemerintah pusat dengan dipindahkannya ibu kota negara Indonesia itu," kata Raup Muin.
Langkah awal pembangunan IKN telah dilakukan pemerintah pusat dengan membangun bendungan, pengambil air (intake) dan jalan lingkar di Kecamatan Sepaku.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022