Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan Desa Munggu di Kecamatan Long Kali sebagai daerah komunitas adat terpencil (KAT) pada tahun 2014 ke Kementerian Sosial RI.

"Usulan ini  dilakukan setelah di desa tersebut dilakukan studi kelayakan oleh tim yang melibatkan Kementerian sosial beberapa waktu lalu," kata Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kasubid Kesra ) Bappeda Paser, Abdul Kadir SS MA, di Tana Paser, Senin.

Ia mengatakan hasil studi kelayakan  itu sudah dipaparkan dalam seminar dan lokakarya (semiloka) di Hotel Diamond Samarinda, Sabtu (13/7).

"Dari semiloka yang difasilitasi Universitas Mulawarman, Desa Munggu ditetapkan untuk diusulkan sebagai daerah KAT," kata Abdul Kadir.

Sebenarnya, kata Kadir, selain Desa Munggu, ada satu lagi desa yang dilakukan uji kelayakan untuk diusulkan sebagai daerah KAT yakni Desa Pasero Kecamatan Batu Engau.

"Hanya saja kesempatan Desa Pasero relatif kecil dibanding Desa Munggu karena Desa Pasero berada dalam kawasan KBK. Meskipun peluangnya kecil, tetap diusulkan," katanya.

Semiloka ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial RI sebagai narasumber, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser Dra Hadijah, dan Kepala Desa Munggu Abdul Syukur.

Menurut Kadir, jika nantinya usulan ini disetujui maka desa yang dijadikan daerah program pemberdayaan KAT akan mendapatkan bantuan rumah dari Kementerian Sosial RI.

Pembangunan rumah dengan ukuran 6x5 meter ini akan dibangun oleh Kementerian Sosial RI, yang dibantu oleh Pemerintah Daerah, berupa MCK oleh Pemerintah Provinsi dan dapur seluas 2x3 meter oleh Pemerintah Kabupaten Paser.

"Pembangunan rumah ini tidak akan tumpang tindih dengan pembangunan rumah layak huni yang saat ini dialokasikan melalui Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Perumahan, Program P3BK Kecamatan maupun Alokasi Dana Desa (ADD)," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013