Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap menerima pengaduan dari karyawan di daerah itu menyangkut pembayaran THR (tunjangan hari raya).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto di Penajam, Jumat, mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.
"Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tegas dia, sehingga diimbau seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu, paling lama tujuh hari sebelum lebaran.
"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.
Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan menurut dia, jadi perusahaan harus mentaati memberikan hak karyawan.
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diharapkan seluruh perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.
Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan jelas Irawan Heru Suryanto, sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Suryanto di Penajam, Jumat, mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan terkait hak karyawan mendapatkan THR, baik THR tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan.
"Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tegas dia, sehingga diimbau seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu, paling lama tujuh hari sebelum lebaran.
"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.
Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan menurut dia, jadi perusahaan harus mentaati memberikan hak karyawan.
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diharapkan seluruh perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.
Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan jelas Irawan Heru Suryanto, sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022