Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggelar parkir dadakan di tiga lokasi untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, di Nunukan, Sabtu, mengakui, banyaknya kendaraan yang terparkir di ketiga lokasi jajanan Ramadhan tersebut perlu dimanfaatkan secepat mungkin.
Ia mengaku, penarikan biaya parkir bagi pemilik kendaraan yang berbelanja jajanan Ramadhan mulai dilakukan hari kedua Ramadhan dan berhasil meraup hingga Rp2 juta.
"Coba bayangkan kalau hal ini tidak dilakukan, maka pemasukan bagi PAD Nunukan tidak terjadi. Sejak diberlakukan penarikan biaya parkir bagi pengunjung kita mampu memasukkan PAD sebanyak Rp2 juta per hari," katanya jujur ketika ditemui saat mengawasi jajarannya di Tanah Merah dekat Pelabuhan Liem Hie Djung.
Tiga lokasi pusat jajanan Ramadhan yakni Blok 3 Pasar Lama dan di Tanah Merah dan Pasar Pagi/Sore dengan jumlah pengunjung mencapai hingga ribuan orang.
Robby mengemukakan penarikan biaya parkir terhadap pengunjung pusat jajanan bukan sebagai bentuk memanfaatkan keramaian pengunjung selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.
Tetapi memang kata dia, baru saja memberlakukan peraturan daerah (perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang penarikan biaya parkir di tepi jalan umum.
Robby juga membantah bahwa pihaknya memanfaatkan momen terhadap keramian sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan selama bulan suci Ramadhan untuk memenuhi target PAD semata.
Sebab sebelum bulan suci Ramadhan, Dishubkominfo Kabupaten Nunukan tidak pernah melakukan penarikan biaya parkir bagi pemilik kendaraan meskipun suasananya cukup ramai seperti di pusat perbelanjaan pakaian dan pertokoan lainnya.
"Jadi penarikan biaya parkir terhadap pengunjung pusat jajanan bulan puasa ini bukan memanfaatkan momen semata, tapi memang untuk menjalankan perintah perda Nomor 18 Tahun 2011," katanya.
Ketika ditanyakan, kenapa perda tentang perparkiran ini baru diberlakukan setelah memasuki bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah dan sebelumnya tidak pernah dijalankan.
Dengan ungkapan yang diplomatis Robby mengatakan, sesuai petunjuk perda, setiap orang yang memarkir kendaraannya di tepi jalan akan dikenakan biaya. Jika, hal ini dijalankan selama ini maka pendapatan daerah untuk retribusi parkir dapat `mendongkrak` PAD.
"Dengan penghasilan dua juta setiap hari, maka kita bisa dapatkan empat miliar selama satu bulan Ramadhan ini," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, di Nunukan, Sabtu, mengakui, banyaknya kendaraan yang terparkir di ketiga lokasi jajanan Ramadhan tersebut perlu dimanfaatkan secepat mungkin.
Ia mengaku, penarikan biaya parkir bagi pemilik kendaraan yang berbelanja jajanan Ramadhan mulai dilakukan hari kedua Ramadhan dan berhasil meraup hingga Rp2 juta.
"Coba bayangkan kalau hal ini tidak dilakukan, maka pemasukan bagi PAD Nunukan tidak terjadi. Sejak diberlakukan penarikan biaya parkir bagi pengunjung kita mampu memasukkan PAD sebanyak Rp2 juta per hari," katanya jujur ketika ditemui saat mengawasi jajarannya di Tanah Merah dekat Pelabuhan Liem Hie Djung.
Tiga lokasi pusat jajanan Ramadhan yakni Blok 3 Pasar Lama dan di Tanah Merah dan Pasar Pagi/Sore dengan jumlah pengunjung mencapai hingga ribuan orang.
Robby mengemukakan penarikan biaya parkir terhadap pengunjung pusat jajanan bukan sebagai bentuk memanfaatkan keramaian pengunjung selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.
Tetapi memang kata dia, baru saja memberlakukan peraturan daerah (perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang penarikan biaya parkir di tepi jalan umum.
Robby juga membantah bahwa pihaknya memanfaatkan momen terhadap keramian sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan selama bulan suci Ramadhan untuk memenuhi target PAD semata.
Sebab sebelum bulan suci Ramadhan, Dishubkominfo Kabupaten Nunukan tidak pernah melakukan penarikan biaya parkir bagi pemilik kendaraan meskipun suasananya cukup ramai seperti di pusat perbelanjaan pakaian dan pertokoan lainnya.
"Jadi penarikan biaya parkir terhadap pengunjung pusat jajanan bulan puasa ini bukan memanfaatkan momen semata, tapi memang untuk menjalankan perintah perda Nomor 18 Tahun 2011," katanya.
Ketika ditanyakan, kenapa perda tentang perparkiran ini baru diberlakukan setelah memasuki bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah dan sebelumnya tidak pernah dijalankan.
Dengan ungkapan yang diplomatis Robby mengatakan, sesuai petunjuk perda, setiap orang yang memarkir kendaraannya di tepi jalan akan dikenakan biaya. Jika, hal ini dijalankan selama ini maka pendapatan daerah untuk retribusi parkir dapat `mendongkrak` PAD.
"Dengan penghasilan dua juta setiap hari, maka kita bisa dapatkan empat miliar selama satu bulan Ramadhan ini," ungkapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013