Penajam (ANTARA Kaltim) - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengatasnamakan diri Gabungan Masyarakat Menggugat Perusahaan Listrik Negara (GMM-PLN) akan menggugat perusahaan liistrik negara (PLN) melalui pengadilan di Balikpapan.
Koordinator GMM-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, Kamis, mengatakan GMM-PLN merupakan wadah sejumlah pelanggan PLN di daerah yang selama ini merasa kecewa akibat seringnya dilakukan pemedaman listrik atau oleh PLN Unit Petung.
Gugatan tersebut kata dia akan dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LBH Uniba).
“Gugatan ini didasari keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan PLN Unit Petung. Banyak warga yang menjadi korban dari pemadaman listrik itu terutama para pengusaha. Apalagi, dampak pemadaman itu menyebabkan kerugian masyarakat yang cukup besar,†jelasnya.
Sebelum mengajukan gugatan tersebut kata Hendri, GMM-PLN juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor PLN Unit Petung pada Senin (8/7).
Namun pada pertemuan yang dihadiri pimpinan PLN area Balikpapan, hanya berjanji untuk tidak melakukan pemadaman.
“Janji yang disampaikan itu tidak dituangkan secara tertulis. Gugatan ini kami ajukan agar PLN peduli kepada mesyarakat khususnya pelanggan," tegasnya.
GMN-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Hendri berharap, melalui gugatan tersebut PLN dapat memberikan kompensasi kepada pelanggan baik dalam bentuk potongan dalam membayar tagihan listrik maupun dalam bentuk lainnya.
Selama ini kata dia, ancaman yang sering diutarakan pelanggan tidak diresmpon PLN dan tetap melakukan pemadaman listrik.
“Jalur hukum ini ditempuh agar nantinya di pengadilan bisa membuka semua permasalahan PLN yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik, karena selama ini kalau masyarakat yang menanyakan alasan pemadaman, paling dijawab kerusakan mesin atau faktor alam. Kami ingin PLN membuka semua permasalahan yang dihadapi di pengadilan,†ucapnya.
Sebagai bentuk keseriusan untuk melakukan gugatan, Hendri mengatakan, akan melakukan kerjasama antara GMM-PLN dengan LBH Uniba.
"Kami akan memberikan kuasa kepada LBH Uniba untuk mengajukan tuntutan di pengadilan, termasuk pelanggan di Balikpapan," katanya.
Untuk menghimpun keluhan masyarakat, GMM-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara kata dia, akan akan membuka posko pengaduan di sekretariat Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) di Perum Paser Alam Permain Blok G.2 Penajam.
“Kami tidak akan memungut biaya kepada pelanggan yang siap diwakili untuk mengajukan gugatan kepada PLN. Silahkan menghubungi saudara Aam di nomor 0852.4747.0470 bagi yang ingin turut menggugat PLN,†tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Koordinator GMM-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, Kamis, mengatakan GMM-PLN merupakan wadah sejumlah pelanggan PLN di daerah yang selama ini merasa kecewa akibat seringnya dilakukan pemedaman listrik atau oleh PLN Unit Petung.
Gugatan tersebut kata dia akan dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LBH Uniba).
“Gugatan ini didasari keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan PLN Unit Petung. Banyak warga yang menjadi korban dari pemadaman listrik itu terutama para pengusaha. Apalagi, dampak pemadaman itu menyebabkan kerugian masyarakat yang cukup besar,†jelasnya.
Sebelum mengajukan gugatan tersebut kata Hendri, GMM-PLN juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor PLN Unit Petung pada Senin (8/7).
Namun pada pertemuan yang dihadiri pimpinan PLN area Balikpapan, hanya berjanji untuk tidak melakukan pemadaman.
“Janji yang disampaikan itu tidak dituangkan secara tertulis. Gugatan ini kami ajukan agar PLN peduli kepada mesyarakat khususnya pelanggan," tegasnya.
GMN-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Hendri berharap, melalui gugatan tersebut PLN dapat memberikan kompensasi kepada pelanggan baik dalam bentuk potongan dalam membayar tagihan listrik maupun dalam bentuk lainnya.
Selama ini kata dia, ancaman yang sering diutarakan pelanggan tidak diresmpon PLN dan tetap melakukan pemadaman listrik.
“Jalur hukum ini ditempuh agar nantinya di pengadilan bisa membuka semua permasalahan PLN yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik, karena selama ini kalau masyarakat yang menanyakan alasan pemadaman, paling dijawab kerusakan mesin atau faktor alam. Kami ingin PLN membuka semua permasalahan yang dihadapi di pengadilan,†ucapnya.
Sebagai bentuk keseriusan untuk melakukan gugatan, Hendri mengatakan, akan melakukan kerjasama antara GMM-PLN dengan LBH Uniba.
"Kami akan memberikan kuasa kepada LBH Uniba untuk mengajukan tuntutan di pengadilan, termasuk pelanggan di Balikpapan," katanya.
Untuk menghimpun keluhan masyarakat, GMM-PLN Kabupaten Penajam Paser Utara kata dia, akan akan membuka posko pengaduan di sekretariat Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) di Perum Paser Alam Permain Blok G.2 Penajam.
“Kami tidak akan memungut biaya kepada pelanggan yang siap diwakili untuk mengajukan gugatan kepada PLN. Silahkan menghubungi saudara Aam di nomor 0852.4747.0470 bagi yang ingin turut menggugat PLN,†tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013