Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim Sudarno dan Siti Qomariah akan menyampaikan aspirasi dari Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Progresif (Somasi progresif) untuk segera ditindaklanjuti berkaitan adanya indikasi dugaan korupsi pada mega proyek peti kemas Kariangau yang mencapai Rp26 miliar.
Hal ini didapati saat DPRD Kaltim yang diwakili Sudarno dan Siti Qomariah menghadapi langsung pengunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kaltim, Selasa (9/7) kemarin.
"Kita akan panggil Dinas Perhubungan dan pihak terkait permasalahan ini untuk mengadakan rapat hearing dengan DPRD, dan tak menutup kemungkinan akan kita panggil juga kawan-kawan dari Somasi Progresif," tutur Sudarno politisi dari PDI-P yang didampingi oleh Siti Qomariah yang berasal PAN saat ditemui seusai bertemu pengunjuk rasa.
Adanya indikasi korupsi di Dishub Kaltim ini berdasarkan diskusi dan temuan BPK tahun 2011- BPK RI tahun 2013 yang berisi dugaan penyimpangan tentang realisasi belanja modal proyek pembangunan peti kemas Kariangau sebesar Rp26.556.882.557,42.
Lebih lanjut Sudarno mengatakan jika memang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Dishub dan pihak terkait masalah ini, DPRD Kaltim akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
"Semua yang bersalah harus dihukum karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, seorang komisaris jenderal polisi saja bisa diadili," ucap Darno mencontohkan. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Hal ini didapati saat DPRD Kaltim yang diwakili Sudarno dan Siti Qomariah menghadapi langsung pengunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kaltim, Selasa (9/7) kemarin.
"Kita akan panggil Dinas Perhubungan dan pihak terkait permasalahan ini untuk mengadakan rapat hearing dengan DPRD, dan tak menutup kemungkinan akan kita panggil juga kawan-kawan dari Somasi Progresif," tutur Sudarno politisi dari PDI-P yang didampingi oleh Siti Qomariah yang berasal PAN saat ditemui seusai bertemu pengunjuk rasa.
Adanya indikasi korupsi di Dishub Kaltim ini berdasarkan diskusi dan temuan BPK tahun 2011- BPK RI tahun 2013 yang berisi dugaan penyimpangan tentang realisasi belanja modal proyek pembangunan peti kemas Kariangau sebesar Rp26.556.882.557,42.
Lebih lanjut Sudarno mengatakan jika memang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Dishub dan pihak terkait masalah ini, DPRD Kaltim akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
"Semua yang bersalah harus dihukum karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, seorang komisaris jenderal polisi saja bisa diadili," ucap Darno mencontohkan. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013