Penajam (ANTARA Kaltim)- Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya sepakat, untuk mengajukan pembatalan mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan 27 Juni lalu kepada Bupati PPU, Andi Harahap.
"Tuntutan pertama akan mengusulkan kepada bupati untuk membatalkan surat keputusan (SK) pelantikan pejabat struktural eselon II, III, IV pada tanggal 27 Juli 2013. Kemudian meminta pejabat yang telah dilantik untuk tidak melaksanakan tugas di tempat baru dan kembali ke jabatan yang lama," kata Plt Sekkab PPU, Abdul Zaman, di depan ratusan PNS dan tenaga honorer yang melakukan aksi unjuk rasa menolak mutasi, Senin (1/7).
Selanjutnya, mengusulkan agar menjelang akhir masa jabatan bupati periode 2008-2013 tidak melakukan pelantikan pejabat struktural atau mutasi. Apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka pengunjuk rasa mengancam akan ada pemogokan kerja.
"Bupati diminta tidak melakukan mutasi hingga masa jabatan 31 Juli 2013. Jika, tuntutan itu tidak dipenuhi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sopir, serta petugas kebersihan dan pertamanan akan lakukan mogok kerja," kata Abdul Zaman.
Ia mengatakan aspirasi dari pengunjuk rasa tersebut sudah dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan pengunjuk rasa dan Plt Sekkab PPU, Kepala BKD dan Sekretaris Baperjakat kemudin segera disampaikan kepada Bupati Andi Harahap sebagai pemegang kebijakan.
"Saya langsung perintahkan Kepala BKD untuk menghadap bupati yang saat ini berada di Jakarta, untuk menyerahkan surat tuntutan yang telah ditandatangi bersama," ujar Abdul Zaman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Tuntutan pertama akan mengusulkan kepada bupati untuk membatalkan surat keputusan (SK) pelantikan pejabat struktural eselon II, III, IV pada tanggal 27 Juli 2013. Kemudian meminta pejabat yang telah dilantik untuk tidak melaksanakan tugas di tempat baru dan kembali ke jabatan yang lama," kata Plt Sekkab PPU, Abdul Zaman, di depan ratusan PNS dan tenaga honorer yang melakukan aksi unjuk rasa menolak mutasi, Senin (1/7).
Selanjutnya, mengusulkan agar menjelang akhir masa jabatan bupati periode 2008-2013 tidak melakukan pelantikan pejabat struktural atau mutasi. Apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka pengunjuk rasa mengancam akan ada pemogokan kerja.
"Bupati diminta tidak melakukan mutasi hingga masa jabatan 31 Juli 2013. Jika, tuntutan itu tidak dipenuhi Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sopir, serta petugas kebersihan dan pertamanan akan lakukan mogok kerja," kata Abdul Zaman.
Ia mengatakan aspirasi dari pengunjuk rasa tersebut sudah dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan pengunjuk rasa dan Plt Sekkab PPU, Kepala BKD dan Sekretaris Baperjakat kemudin segera disampaikan kepada Bupati Andi Harahap sebagai pemegang kebijakan.
"Saya langsung perintahkan Kepala BKD untuk menghadap bupati yang saat ini berada di Jakarta, untuk menyerahkan surat tuntutan yang telah ditandatangi bersama," ujar Abdul Zaman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013