Nunukan (ANTARA Kaltim)- Lahan yang dikelola PT Sago Prima Pratama (PT SPP), perusahaan emas yang berkantor pusat di Jakarta sampai sekarang masih diklaim milik warga yang tergabung dalam kelompok tani.
General Manager PT SPP, Arissandi di Sebuku, Kamis mengatakan, mengenai hal itu tidak diketahuinya tetapi tidak mungkin melakukan kegiatan yang saat ini dalam tahap penambangan jika belum diganti rugi.
Setahu dia, lahan lokasi tambang seluas 25 hektar yang berada di Seruyung Kecamatan Sebuku dengan kandungan emas diperkirakan mencapai 300.000 troy ons itu telah diganti rugi.
Namun Arissandi mengakui pembebasan lahan tersebut mengalami hambatan dengan adanya klaim dari warga yang tergabung dalam kelompok tani yang telah puluhan tahun berkebun kelapa sawit dan bertempat tinggal dilokasi tambang itu.
"Masalah pembebasan lahannya kita tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan dana ganti rugi yang dikeluarkan managemen PT SPP, Arissandi mengaku tidak mengetahui pihak yang menerima karena menjadi kewenangan kantor pusat PT SPP di Jakarta.
"Kalau masalah siapa yang menerima dana ganti rugi itu, saya tidak tahu menahu. Soal itu yang lebih mengetahui adalah tim pembebasan di kantor pusat (Jakarta)," elak Arissandi.
Mengenai status lahan lokasi tambang emas tersebut, dia menegaskan menjadi hak milik PT SPP karena telah dibeli sesuai kesepakatan antara pemiliknya dengan tim pembebasan.
Kemudian, lahan yang telah dibebaskan (ganti rugi) oleh PT SPP di lokasi tambang dan sekitarnya seluas 140 hektar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
General Manager PT SPP, Arissandi di Sebuku, Kamis mengatakan, mengenai hal itu tidak diketahuinya tetapi tidak mungkin melakukan kegiatan yang saat ini dalam tahap penambangan jika belum diganti rugi.
Setahu dia, lahan lokasi tambang seluas 25 hektar yang berada di Seruyung Kecamatan Sebuku dengan kandungan emas diperkirakan mencapai 300.000 troy ons itu telah diganti rugi.
Namun Arissandi mengakui pembebasan lahan tersebut mengalami hambatan dengan adanya klaim dari warga yang tergabung dalam kelompok tani yang telah puluhan tahun berkebun kelapa sawit dan bertempat tinggal dilokasi tambang itu.
"Masalah pembebasan lahannya kita tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait dengan dana ganti rugi yang dikeluarkan managemen PT SPP, Arissandi mengaku tidak mengetahui pihak yang menerima karena menjadi kewenangan kantor pusat PT SPP di Jakarta.
"Kalau masalah siapa yang menerima dana ganti rugi itu, saya tidak tahu menahu. Soal itu yang lebih mengetahui adalah tim pembebasan di kantor pusat (Jakarta)," elak Arissandi.
Mengenai status lahan lokasi tambang emas tersebut, dia menegaskan menjadi hak milik PT SPP karena telah dibeli sesuai kesepakatan antara pemiliknya dengan tim pembebasan.
Kemudian, lahan yang telah dibebaskan (ganti rugi) oleh PT SPP di lokasi tambang dan sekitarnya seluas 140 hektar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013