Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kota Samarinda, belum menetapkan tarif taksi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pasti akan naik, tetapi besarannya belum bisa kami tentukan sebab sampai saat ini kami masih menunggu pengajuan tarif yang akan diusulkan tiga perusahaan taksi argo di Samarinda," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Abdullah, Senin.
Sementara, pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, telah menetapkan tarif angkutan kota Rp3.600 dari Rp3.000 berdasarkan SK Nomer 55.2/360/HK-KS/VI/2013 tertanggal 22 Juni 2013.
"Pengajuan tarif ini tentunya hasil pembahasan di internal mereka yakni antar pengusaha bersama organda. Kemungkinan, besok (Selasa) suratnya sudah masuk ke Dinas Perhubungan," kata Abdullah.
Jika surat pengajuan kenaikan tarif dari pengusaha taksi tadi sudah ada, lanjutnya, maka Dinas Perhubungan Kota Samarinda masih akan mengkaji terlebih dahulu untuk dilakukan evaluasi.
Hal itu dimaksudkan menurut dia, agar penyesuaian tarif yang diajukan bisa dianggap wajar dan sehat oleh masyarakat.
"Intinya, tarif taksi pasti ada kenaikan. Masalah harga masih kami akan bahas sebelum nantinya ditetapkan melalui SK Walikota, sebagai penetapan tarif baru seperti pada angkutan umum," ujar Abdullah.
Penetapan tarif angkutan umum dengan taksi kata Abdullah tetap harus berbeda.
"Kalau berbicara angkutan umum tentunya berkaitan dengan tarif ekonomi yang secara tidak langsung harus ada penyesuaian dengan naiknya harga BBM. Sedangkan taksi berpengaruh pada fasilitas dan pelayanan yang diberikan pengusaha kepada masyarakat sebagai pengguna jasa taksi," katanya.
Terkait naiknya tarif angkutan umum sebesar Rp3.600 untuk rute dalam kota kata dia merupakan kenaikan yang masih dinilai wajar karena keputusan tersebut hasil dari pembahasan bersama Organda dalam mengantisipasi dampak terhadap kenaikan BBM.
"Tetapi, khusus rute luar kota ada tarif yang bervariatif untuk masing-masing trayek, hal ini disesuaikan dengan jarak dan kondisi jalan yang ditempuh," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Pasti akan naik, tetapi besarannya belum bisa kami tentukan sebab sampai saat ini kami masih menunggu pengajuan tarif yang akan diusulkan tiga perusahaan taksi argo di Samarinda," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Abdullah, Senin.
Sementara, pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, telah menetapkan tarif angkutan kota Rp3.600 dari Rp3.000 berdasarkan SK Nomer 55.2/360/HK-KS/VI/2013 tertanggal 22 Juni 2013.
"Pengajuan tarif ini tentunya hasil pembahasan di internal mereka yakni antar pengusaha bersama organda. Kemungkinan, besok (Selasa) suratnya sudah masuk ke Dinas Perhubungan," kata Abdullah.
Jika surat pengajuan kenaikan tarif dari pengusaha taksi tadi sudah ada, lanjutnya, maka Dinas Perhubungan Kota Samarinda masih akan mengkaji terlebih dahulu untuk dilakukan evaluasi.
Hal itu dimaksudkan menurut dia, agar penyesuaian tarif yang diajukan bisa dianggap wajar dan sehat oleh masyarakat.
"Intinya, tarif taksi pasti ada kenaikan. Masalah harga masih kami akan bahas sebelum nantinya ditetapkan melalui SK Walikota, sebagai penetapan tarif baru seperti pada angkutan umum," ujar Abdullah.
Penetapan tarif angkutan umum dengan taksi kata Abdullah tetap harus berbeda.
"Kalau berbicara angkutan umum tentunya berkaitan dengan tarif ekonomi yang secara tidak langsung harus ada penyesuaian dengan naiknya harga BBM. Sedangkan taksi berpengaruh pada fasilitas dan pelayanan yang diberikan pengusaha kepada masyarakat sebagai pengguna jasa taksi," katanya.
Terkait naiknya tarif angkutan umum sebesar Rp3.600 untuk rute dalam kota kata dia merupakan kenaikan yang masih dinilai wajar karena keputusan tersebut hasil dari pembahasan bersama Organda dalam mengantisipasi dampak terhadap kenaikan BBM.
"Tetapi, khusus rute luar kota ada tarif yang bervariatif untuk masing-masing trayek, hal ini disesuaikan dengan jarak dan kondisi jalan yang ditempuh," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013