Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 200 karyawan PT Greaty Sukses Abadi (GSA) dan CV Sapinkon, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, menuntut pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) selama 14 bulan.

Ketua Serikat Pekerja Kahutindo perwakilan PT GSA dan CV Sapinkon, Asrul Patupai, Kamis, mengatakan, sejak Februari 2012, gaji karyawan dipotong Rp22.000 per bulan sebagai iuran.

Namun lanjut Asrul Patupai, para karyawan tidak bisa mengklaim dengan alasan perusahaan belum menyetorkan dana tersebut ke pihak Jamsostek.

Karyawan kata dia sempat melakukan mogok kerja tetapi aksi tersebut tidak berlangsung lama sebab manajemen PT GSA dan CV Sapinkon berjanji akan memenuhi tuntutan karyawan dengan membayarkan iuran Jamsostek selama 14 bulan pada September 2013 atau setelah lebaran Idul Fitri.

Alasan penundaan pembayaran hingga September 2013 itu menurut Asrul Patupai karena pihak perusahaan tengah mempersiapkan dana untuk tunjangan hari raya (THR) para karyawan pada Juli hingga Agustus 2013.

"Selama ini karyawan tidak bisa mengklaim asuransi kepada Jamsostek sehingga mereka menuntut pihak perusahaan karena setelah dikonfirmasi iuran tersebut belum disetorkan,” jelasnya.
 
Sebelumnya kata Asrul, salah seorang karyawan pernah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu matanya rusak.

Namun lanjut Asrul, pasca enam bulan mengalami kecelakaan, karyawan tersebut tidak mendapatkan perawatan yang maksimal.

“Pernah ada seorang karyawan yang mengalami kecelakaan namun kami menilai pihak perusahaan tidak maksimal dalam memberikan perhatian sehingga itulah yang menjadi kekhawatiran karyawan lainnya," jelasnya.

Asrul mengaku heran dengan pemotongan gaji karyawan setiap bulan gaji Rp22.000 untuk pembayaran iuran Jamsostek.

Selain menuntut pembayaran iuran Jamsostek, para karyawan juga menuntut pembayaran uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama ini, perusahaan masih menerapkan uang lembur Rp6.341 per jam, sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010,” ungkapnya.

Padahal dalam ketentuan 2013 tambah Asrul, uang lembur seharusnya dibayarkan Rp11.000 per jam.

"Para karyawan juga kecewa dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara, karena tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pihak manajemen perusahaan mengatakan, untuk sementara belum sanggup membayar uang lembur sesuai ketentuan yang berlalu,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013