Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45 tahun) mengajukan banding atas vonis hukuman penjara selama delapan tahun yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa.
"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Dengan pengajuan banding itu, maka perkara atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding kata Niken Gustantia Syahaddina, JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.
"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kalau terdakwa tidak ajukan kasasi dalam tujuh hari setelah putusan Pengadilan Tinggi, maka perkara itu berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Terdakwa menyatakan banding saat sidang pembacaan putusan pada 21 Februari 2022," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Selasa.
"Surat banding terdakwa AL resmi diajukan pada 25 Februari 2022," tambah Humas Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Dengan pengajuan banding itu, maka perkara atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa pada 7 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap.
Al divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding kata Niken Gustantia Syahaddina, JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.
"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kalau terdakwa tidak ajukan kasasi dalam tujuh hari setelah putusan Pengadilan Tinggi, maka perkara itu berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022