Penajam (ANTARA Kaltim) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Administrasi Satu Atap (UPTD Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara, akan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mutasi dari luar Kaltim.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Penajam Paser Utara, Amransyah, Jumat menjelaskan, pembebasan biaya BBNKB itu berdasarkan surat edaran Gubernur Kaltim.

"Namun pembebasan biaya tersebut, hanya berlaku1 Juni hingga 30 November 2013 dan akan diberlakukan untuk seluruh Kaltim termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Amransyah
.
Selain akan membebaskan biaya BBNKB, kendaraan dari luar Kaltim yang akan mutasi juga akan diberikan kemudahan, termasuk keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kalau untuk PKB hanya membayar 50 persen dari total pajak. Selain itu, juga tidak ada sanksi administrasi berupa denda bagi kendaraan luar yang akan mengganti nomor polisi (nopol) Kaltim. Jadi betul-betul kemudahan ini agar pemilik kendaraan luar bisa mutasi dengan nomer plta kendaraan Kaltim,” ucapnya.

Namun kebijakan tersebut lanjut Amransyah, tidak berlaku untuk alat berat yang akan mutasi ke Kaltim, karena tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

“Untuk di wilayah Penajam Paser Utara sendiri jumlah kendaraan luar Kaltim yang mondar-mandir di daerah ini jumlahnya sedikit. Berbeda dengan di Kota Samarinda dan Balikpapan yang jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Untuk melaksanakan kebijakan ini, Amransyah mengaku sudah melakukan sosialisasi disejumlah tempat, termasuk dengan memasang spanduk tentang keringanan bagi kendaraan yang akan mutasi di Kaltim.

Dalam waktu dekat juga kata dia akan dilakukan sosialisasi di perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Biasanya di perusahaan perkebunan dan pertambangan itu banyak menggunakan kendaraan dari luar Kaltim. Makanya, kami akan mendatangi mereka untuk diberikan sosialisasi dan harapan kami, kendaraan mereka bisa dimutasi menjadi nomer plat kendaraan Kaltim,” katanya.
 
Bukan hanya itu tambah Amransyah, pihaknya juga berencana untuk menggelar razia bersama dengan Polres Penajam Paser Utara.

Namun, kendaraan luar Kaltim yang terjaring nanti hanya akan diberikan kesempatan untuk mengurus mutasi kendaraan.

"Dengan kebijakan ini, lebih memudahkan bagi pemilik kendaraan luar Kaltim,” ucapnya.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013