Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Rusman Ya'qub  menyatakan prihatin atas tergerusnya lahan pertanian di Kaltim akibat eksploitasi tambang batu bara. Selain makin maraknya perkebunan kelapa sawit, industri dan perumahan yang  menyebabkan luasan lahan pertanian semakin menyusut.

"Kondisi ini membutuhkan perhatian dari kita semua. Cegah jangan sampai luas lahan pertanian pangan dan hortikultura di Kalimantan Timur terus menyusut drastis. Pemprov Kaltim juga punya andil besar dalam menghadapi masalah ini agar kedepan luas lahan pertanian tetap terjaga," ujar politikus PPP ini.

Masalah lahan pertanian ini, sebut dia menjadi isu sangat penting, karena lahan merupakan modal utama bagi para petani untuk memproduksi hasil pertanian.

Namun di tingkat nasional, maupun di Kalimantan Timur jumlah lahan pertanian pangan dan hortikultura dari tahun ke tahun terus menyusut.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan, dari total luas lahan pertanian pangan di Indonesia 7,8 juta hektare, sebanyak 100.000 di antaranya telah beralih fungsi untuk kepentingan lain.

Sedangkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim menyebutkan, lahan pertanian di Bumi Etam menyusut lebih dari 4.711 hektare  dalam dua tahun terakhir, di mana 2.600 hektar di antaranya adalah  areal sawah.  Kaltim  sendiri saat ini memiliki 201.769 hektar lahan pertanian kering dan basah.

Menurun dibanding tahun 2009, seluas 206.480 hektar. "Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatinkan," katanya.

Ia mengatakan, pada tingkat nasional, ada Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan. Selain itu juga telah terbit sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut.

Namun harus diakui, sudah tiga tahun Undang Undang tersebut diberlakukan, namun efektifitasnya bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum dapat dirasakan. Lahan pertanian pangan terus saja tergerus untuk berbagai kepentingan di luar pertanian pangan dan hortikultura.

"Belum adanya  peraturan tata ruang yang jelas di daerah-daerah yang menegaskan mana lahan pertanian pangan yang hendak dilindungi, dipercaya berbagai kalangan sebagai penyebab utama undang-undang dan sejumlah PP-nya tidak efektif.  Selain juga belum semua kabupaten/kota mempunyai Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura," katanya.

Keberadaan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura yang disahkan DPRD Kaltim belum lama ini seharusnya mampu menjawab persoalan terus menyusutnya luasan lahan pertanian pangan dan hortikultura tersebut.

"Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Hortikultura diharapkan dapat dipedomani bersama dan ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Timur, sehingga lahan pertanian pangan dan hortikultura dapat dijaga bersama-sama agar jangan terus menyusut," ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013